Terdakwa Manipulasi Dukungan Perseorangan Pilkada Dituntut

JPU Tuntut Ketua PPS 3 Tahun 6 Bulan Penjara

0 208
 DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara berinisial SK (26), atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, manipulasi dukungan calon Perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020.  Dua terdakwa lainnya anggota PPS, berinisial AM (34) dan SM (40), JPU menuntutnya 3 tahun 3 bulan.

Tim JPU yang beranggotakan Indra Rivani dan Harisman menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten Kota, Anggota KPU Provinsi dan atau Petugas, yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,” ungkap JPU pada sidang tuntutan yang digelar secara online, Senin (31/8/2020).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah JPU pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dengan Hakim Anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan anggota PPS didakwa melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon Perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak).

Perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020. Berawal dari  28 Juni 2020 hingga tanggal 7 Juli 2020 dimana data pendukung yang memenuhi syarat (MS) hasil verfak di lapangan dengan cara ditemui langsung (Sensus) adalah 1.570 pendukung untuk Desa Sangatta Utara.

Verfak mendatangkan pendukung ke kantor PPS dengan bantuan LO atau penghubung.  Namun tidak ada pendukung yang diverfak oleh petugas verfak di Kantor PPS Desa Sangatta Utara.

Pada 10 Juli 2020, PPS Desa Sangatta Utara melaporkan ada pendukung yang didatangkan ke Kantor Sekretariat PPS sekitar 823 pendukung tanpa ada bukti dokumentasi yang diverfak oleh PPS.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Kecamatan Sangatta Utara melakukan monitoring di Desa Sangatta Utara, dan mendapatkan informasi bahwa jumlah pendukung yang didatangkan pada tanggal 10 Juli 2020 di Kantor Sekretariat PPS Desa Sangatta Utara hanya berjumlah 100 pendukung. Namun dalam rekap harian PPS mencapai 1.170 orang.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menyampaikan Berita Acara Hasil Verfak PPS kepada Panwascam Sangatta Utara. Hasil jumlah pendukung bakal pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat (MS) di Desa Sangatta Utara berjumlah 3.572 pendukung.

Berita terkait : Dokumen Ditolak, Bapaslon Independen ABDI Gugat KPU Kutim ke PTUN

Diduga terjadi penambahan data Pendukung yang memenuhi syarat (MS) dari tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2020 berjumlah 2.002 pendukung yang tidak dapat dibuktikan oleh PPS dengan data dan dokumentasi yang jelas.

Dalam kasus ini, JPU juga menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak diverfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon Perseorangan. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!