Napi Lapas Narkotika Samarinda Dihukum 11 Tahun Penjara

Dapat Sabu 30 Poket Melalui Pembesuk

0 293

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Meski terdakwa Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu sempat mengatakan jera melakukan tindak pidana Narkotika saat sidang pemeriksaan terdakwa, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tetap tidak memberikan keringanan dalam putusannya.

Dalam amar putusannya pada sidang yang digelar, Kamis (23/7/2020) sore, Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH menghukum terdakwa selama 11 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair pidana penjara selama 6 bulan,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusannya.

Hukuman ini persis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (9/7/2020).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 30 poket Narkotika jenis Sabu seberat 13,29 Gram/Brutto atau 10,63 Gram/Netto, 2 Sendok penakar, 1 buah Bungkus Rokok Dunhill, 1 unit HP Samsung Android warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Berita terkait : Kembali Terlibat Sabu, Napi Narkoba Terancam Hukuman Berat

Menetapkan agar terdakwa Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu nomor perkara 431/Pid.Sus/2020/PN Smr juga membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca juga : Miliki 5 Butir Ekstasi Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu ditangkap petugas Lapas saat melakukan razia di kamar Narapidana di Jalan Padat Karya, Lapas Bayur, Blok Kahoi 5, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Jum’at (25/10/2019) sekitar Pukul 07:00 Wita.

Saat ditangkap, Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu tengah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan yang dijatuhkan pada tahun 2016.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari LBH Pusaka. Terhadap putusan tersebut, terdakwa punya waktu selama 7 hari untuk menyatakan Terima atau Banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!