Didakwa Rugikan Negara Rp33 M, Dirut PT Karka Arganusa Dituntut 21 Tahun 6 Bulan Penjara

0 212

Kontraktor Pengawas Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sutrisno Bachrun (57), Direktur Utama (Dirut) PT Karka Arganusa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH, dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Senin (13/5/2019) sore.

Terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari konsultasi dengan Penasehat Hukumnya usai pembacaan tuntutan. (foto : LVL)

Tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008 Tahap I, dan Tahun Anggaran 2009-2011 Tahap II tidak berhenti sampai di situ, JPU Muhammad dari Kejaksaan Agung yang membacakan amar tuntutannya secara bergantian dengan Mosezs Sahat Reguna SH MH dari Kejaksaan Negeri Berau, masih menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp33.371.138.761.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya memiliki waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi. Terdakwa sempat meminta waktu 10 hari, namun tidak dikabulkan.

“Sepuluh hari yang mulia,” usul terdakwa.

“Tidak bisa, satu minggu ya,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian mengangguk.

Satu terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp312.352.727,27 saat proses penyelidikan tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU juga menilai terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp45.353.565.721,98. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyediaan sarana air bersih tahun anggaran 2006-2010 (multi years), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau No. SR-998/D5/01/2018 tanggal 12 Desember 2018, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Tekait : Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Tipikor Sarana Air Bersih Perkotaan Berau Ditunda

Kasus ini juga melibatkan Cok Arif, Kepala Cabang PT Wijaya Karya  Kalimantan Timur selaku Joint Operation (JO) PT Karka Arganusa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp11.982.426.960.-,masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah.

Selain itu masih ada Rusli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia tahun 2016 sehingga kasusnyapun terhenti. Menjadi pertanyaan, apakah hanya PPK yang bertanggung jawab dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar ini.

Terdakwa Sutrisno Bachrun didampingi Penasehat Hukum Surasman SH dan Abdul Hakim SH. Sedangkan terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari didampingi Supiyatno SH MH, Aji Dendy SH, dan Titus Tibayan Pakalla SH. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!