Terdakwa Franklin Divonis Majelis Hakim Bersalah

Hukuman Conform Tuntutan JPU 2 Tahun

0 147

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Slamet Budiono SH MH, Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjantuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Franklin Winata, Selasa (12/7/2022) malam.

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Franklin Winata alias Ating, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum

“Menjatukan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dua tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti ditetapkan Majelis Hakim dikembalikan kepada saksi Hartoyo, dan sejumlah lainnya lagi dikembalikan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Hukuman yang dijatuhkan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan pada hari Selasa (5/7/2022).

Terdakwa Franklin didakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP. Atau Kedua telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Franklin nomor perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Franklin hari ini, Kamis (14/7/2022) terkait langkah hukum kliennya apakah mengajukan Banding, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban meski pesan yang dikirim melalui WahtsApp-nya terlihat centang hijau atau terkirim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!