Terdakwa Franklin Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU Nilai Terdakwa Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Franklin Winata selama 2 tahun pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Selasa (5/7/2022) Pukul 14:35 Wita.

Dalam Tuntutannya pada sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Budiono SH MH, Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH, dan Yulius Christian Handratmo SH, JPU memohon kepada Majelis Hakim  yang mengadili dan memeriksa perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa Franklin Winata alias Ating telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” sebut JPU dalam Amar Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi Hartoyo, dan beberapa lainnya dikembalikan ke Terdakwa Franklin.

Selanjutnya, JPU menuntut Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu apa bila ditetapkan bersalah.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa yang ditanya Ketua Majelis Hakim apakah sudah mengerti. Dijawab Terdakwa mengerti.

Sidang perkara nomor 278/Pid.B/2022/PN Smr akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, Kamis (7/7/2022).

Terdakwa Franklin Winata didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dakwaan tersebut terkait tanah di Jalan Lingkungan RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan luas kurang lebih 2.000 M2. Yang didalilkan pelapor Hartoyo dibeli dari Terdakwa Franklin Winata seharga Rp1 Milyar.

Namun oleh Terdakwa Franklin Winata disebutkan dalam Persidangan, tanah tersebut tidak dijual kepada Hartoyo, melainkan hanya diberikan secara cuma-cuma setelah terjadi kesepakatan damai antara keduanya terkait Perkara Gugatan Perdata di PN Samarinda dan aksi saling lapor di Polda Kaltim.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!