Terbukti Jual Ganja, Terdakwa Andi Baso Divonis Bersalah

Rp2,7 Juta Hasil Penjualan Dirampas Untuk Negara

0 183

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Mastar pada sidang yang digelar, Senin (28/3/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Agus Rahardjo SH menyatakan, Terdakwa Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Mastar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menerima Narkotika Golongan I.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Mastar selama 5 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa Andi Baso dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menyatakan terhadap barang bukti berupa 17 bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 36,37 Gram/Brutto; 1 buah kertas warna putih yang berisikan Ganja seberat 39,27 Gram/Netto; 1 buah Toples Stainless berisikan Daun Ganja kering seberat 34, 07 Gram/Netto; 1 lembar kantong plastik warna putih; 1 buah kotak Amplop buklet warna putih; 1 buah Toples kecil warna putih merah; 3 bundle plastik klip; dan 1 unit Hp Merk Iphone8 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.700.000,- dirampas untuk Negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa Andi Baso juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Andi Baso selama 6 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (23/3/2022).

Dalam amar Tuntutannya, Terdakwa Andi Baso dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Andi Baso ditangkap anggota Kepolisan Samarinda di Jalan M Yamin, Gang Kasturi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di dalam kamar kos-kosan Yusmar B2, Rabu (13/10/2021) sekitar Pukul 02:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Daun Ganja.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Andi Baso yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 90 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!