Terbukti Edarkan Sabu, Safruddin Dihukum 5 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara terhadap Terdakwa Safruddin, dikurangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 1 tahun dalam Putusannya sehingga menjadi 5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH yang didampingi Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH dalam amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Safruddin Bin Hamzah (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (2/3/2022) sore.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Safruddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 5 poket Sabu dengan berat brutto 1,80 gram atau berat netto 1,10 gram dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Safruddin ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bhakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kaltim, Senin  (20/9/2021) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Safruddin kemudian dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Safruddin dinilai JPU Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Safruddin nomor perkara 53/Pid.Sus/2022/PN Smr yang didampingi Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!