Bawa Sabu Dari Samarinda, Kedua Pelaku Ini Debekuk di Muara Jawa

0 421

DETAKKaltim.Com, MUARA JAWA : AS (20) dan Su (35) kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Muara Jawa setelah kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu, Sabtu (30/7/2018) sekitar Pukul 16:15 Wita.

Selain berasil menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15,35 Gram, 1 buah Hp Merk Nokia Warna Putih, 1 buah Hp Merk Merk I- Cherry Warna Ping, 1 pack plastik Klip, bekas bungkus permen Chacha serta 1 buah pipet Kaca dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam KT 2975 OS.

Barang bukti yang disita Polisi. (foto : 1st)

Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa, AKP Triyanto, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto yang melakukan penyelidikan. Dan hasilnya menemukan 2 orang sedang berboncengan Sepeda Motor Honda Scoopy di Jalan PU Panglima, RT 01, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.

“Ketika diberhentikan dilihat salah satu tersangka ada membuang sesuatu ke tanah, setelah di cek ternyata yang dibuang adalah Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus Permen merk Chacha sebanyak 1 poket dengan berat 15,35 gram,” ujarnya, Minggu (1/7/2018) siang.

Pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang jenis Sabu tersebut diakui milik AS, kata Triyanto, yang dibawa dari Samarinda menuju Handil. Kini selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dra)

(Visited 159 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!