Sabu Senilai 20 Juta Berhasil Diamankan Polres Kutim

0 54

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Setelah lama diincar, seorang pelaku pengedar gelap Narkotika jenis Sabu berinisial Am (37) berhasil diringkus jajaran Polres Kutai Timur (Kutim), Senin (14/5/2018).

Sesudah dilakukan penyelidikan, sekitar Pukul 13:00 Wita, tersangka dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim di sebuah tempat biliar, kawasan RT 02, Desa Long Lees, Kecamatan Busang.

Tidak menunggu lama, petugas langsung menggeledah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 52 poket di kantong celana sebelah kiri tersangka yang ditaruh dalam dompet kecil warna oranye.

“Berat Sabunya kurang lebih 17,53 gram. Dan tersangka ini sudah lama kami incar,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf.

Selain sabu, barang bukti lainnya juga berhasil disita berupa satu buah handphone Samsung warna putih, tas atau dompet kecil warna oranye, uang hasil penjualan Rp3,2 Juta, beberapa timbangan digital, plastik klip serta sedotan warna biru sebagai alat penakar.

Dari hasil interogasi petugas, Am masih enggan menyembutkan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. Sedangkan barang bukti Sabu yang disita jika diuangkan nilainya mencapai Rp20 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digiring ke Makopolres Kutim untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (arsyad)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!