Kasus Penerima Bansos, Mashudi Dituntut 2 Tahun

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Virdana dari Kejari Balikpapan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos), menuntut Mashudi (56) selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan, pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (17/4/2017) sore.

Mashudi,  Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill, Balikpapan, sebelumnya didakwa merugikan negara sekitar Rp579.953.165,- Juta dari penerimaan Bansos APBD Kaltim tahun 2014 senilai Rp1 Miliar dengan membuat pengeluaran dana yang tidak sesuai bukti yang ada atau fiktif. Namun saat proses penyidikan telah dilakukan penyitaan barang bukti Rp400 Juta dari saksi H Suwandi, anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima fee dari terdakwa.

Terdakwa Mashudi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 2 tahun penjara, Mashudi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp169.953.165,- setelah sebelumnya telah mengembalikan Rp10 Juta dari Rp179.953.165,- yang mestinya dikembalikan. Dengan ketentuan apa bila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berita terkait : Bantuan Rp1 Miliar Dipotong 40 Persen, Penerima Bansos Menyesal

Ditanya soal uang pengganti tersebut usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan membicarakannya dengan kliennya dulu.

“Nanti saya koordinasi dulu dengan klien kami,” sebut Endah, Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Hakim Parmatoni ini akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017), dengan agenda mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa.

Selain sejumlah wartawan, pembacaan tuntutan ini juga disaksikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rahmad Isnaini. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!