Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim Diadili, Jaringan Antar Pulau

0 26

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andi Saldi (24) warga Jalan HA Arsyad Kelurahan Bukit Harapan,Kecamatan Soreang, Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan Nursendi Roby (berkas terpisah) warga Samarinda, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaska Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7/19) sore.

Keduanya didakwa atas perbuatannya melakukan permufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu lintas pulau. Andi Saldi didakwa melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH, disebutkan JPU kalau terdakwa Andi Saldi adalah warga Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Terdakwa ini mendapatkan perintah dari Wahendra yang dikenalnya dari seorang teman di Samarinda bernama Atrin. Melalui pembicaraan teleconfrence, terdakwa disuruh mengambil Sabu di Kota Tarakan dengan ongkos biaya perjalanan Rp2,5 Juta.

Singkat cerita, terdakwa berhasil sampai ke Tarakan dan mendapatkan Sabu sebanyak 177,00 gram dari Iwan (DPO). Kemudian setelah mendapatkan barang tersebut, jaringan pengedar Sabu lintas Pulau ini berangkat menuju Samarinda melalui jalur darat.

Di Samarinda terdakwa bertemu Rustam dan Nursendi di Hotel Gelora kawasan Pasar Pagi, untuk menyerahkan Sabu agar bisa segera diedarkan. Belakangan setelah transaksi mereka lakukan, terdakwa Andi Saldi ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Budiono, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kukar.

Tertangkapnya terdakwa akibat pengembangan kasus yang telah lebih dulu menangkap Nursendi. Di hadapan petugas Kepolisian, terdakwa tidak bisa berkutik ketika disodorkan foto tersangka Nursendi. Diapun akhirnya mengakui mengenal orang tersebut saat menyerahkan Sabu di Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ib)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!