Tanggapi PMK Kemenkeu, BPKAD Bontang Akan Gelar Rapat dengan TAPD

0 36

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang akan menggelar rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal PMK tersebut. Mengingat pihaknya harus segera menindaklanjuti PMK tersebut.

“Karena PMK itu tertulis sebagai hal mendesak, maka kami akan menggelar rapat pembahasan yang diawali dengan TAPD dulu,” ujar Kepala BPKAD Bontang Amiluddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum’at (27/3/2020).

PMK tersebut memberi arahan agar proses pengadaan barang dan jasa dihentikan. Baik itu yang akan berjalan maupun yang sedang dan sudah berjalan. Oleh karenanya, dalam satu dua hari ini, BPKAD akan menggelar rapat dengan TAPD untuk kemudian menindaklanjuti PMK tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tapi sebelum kami menggelar rapat koordinasi, kami sudah share PMK tersebut ke seluruh perangkat daerah,” terangnya.

Penghentian proses pengadaan barang dan jasa berlaku bagi seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik, selan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. PMK nomor S-247/mk.07/2020 yang bersifat sangat segera itu berlaku sejak tanggal ditetapkan surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia, yakni tanggal 27 Maret 2020. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!