Tahun 2021, Kemungkinan Tidak Ada Pembangunan Baru di Bontang

Pembangunan Masjid Terapung Dilanjutkan

0 402
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Minimnya anggaran di APBD Tahun 2021, mengharuskan pemerintah mengutamakan alokasi dana wajib ke setiap OPD. Hal itu dimaksudkan agar yang menjadi prioritas tetap dapat terlaksana dengan baik. Sementara beberapa kegiatan yang masih bisa dipending dilakukan penundaan hingga anggaran kembali stabil.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Amiluddin mengatakan, tahun 2021 kemungkinan tidak ada pembangunan baru. Sehingga kegiatan pembangunan yang akan berlangsung di tahun 2021 hanya berupa lanjutan saja.

“Untuk kegiatan pembangunan masih kami pending dulu, kalau tidak terlalu prioritas kami pending,” kata Amiluddin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).

Adapun lanjutan pembangunan yang dianggarkan tahun 2021 hanya untuk Masjid Terapung. Dimana sisa penambaha ornamen saja untuk menyelesaikan Masjid Terapung yang akan menjadi ikon wisata religi di Bontang.

“Yang kecil-kecil saja dianggarkan, seperti Pasar Loktuan, mungkin butuh penyelesaian pekerjaan sedikit lagi, tapi kalau pembangunan yang baru, seingat saya tidak ada (tidak dianggarkan, Red),” imbuhnya.

BPKAD Bontang memprioritaskan anggaran wajib untuk setiap OPD. Hal itu dimaksudkan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Sehingga rencana pembangunan yang dilakukan penundaan. Namun untuk gaji, dan tunjangan pegawai diklaim dalam kondisi aman.

Baca juga : APBD 2021, BPKAD Bontang Utamakan Dana Wajib OPD

Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun anggaran 2021 sama seperti prediksi awal, yakni pendapatan daerah pada angka Rp1,1 Triliun dan belanja daerah di angka Rp1,2 Triliun.

Menurut Amiluddin, pembagian anggaran disesuaikan dengan kewajiban terlebih dulu. Dimana untuk Sektor Pendidikan masih dialokasikan di atas 20 persen lebih dari nilai APBD, kesehatan yang seharusnya 10 persen, namun dianggarkan 20 persen lebih juga, untuk mengantisipasi penanganan pandemi Covid-19, dan kewajiban untuk Inspektorat Daerah senilai 0,75 persen, tapi dianggarkan di atasnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor    : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!