Lalaikan Kewajiban, Anggota KSU BIMA Minta Pemerintah Cabut Izin PT TPS

0 181

DETAKKaltim.Com, MUARA BENGKAL : Berharap bisa merasakan nikmatnya kesejahteraan dari hasil Kebun Plasma (Sawit), ratusan warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Balai Indah Mandiri (BIMA) malah menanggung utang di bank.

Jalan panjang di lokasi Kebun Plasma
Serigit Rillen (Eri) harus menempuh Jalan panjang dan berliku untuk sampai ke lokasi Kebun Plasma KSU BIMA. (foto:Istimewa)

Diceritakan Serigit Rillen (Eri) yang sengaja datang dari Bulungan untuk menemui Wartawan DETAKKaltim.Com di Samarinda, Jum’at (18/3/2016), setelah sehari sebelumnya menyampaikan keluhannya via telepon selulernya, tentang Kebun Plasma miliknya di Muara Bengkal yang belum pernah memberikan hasil sejak dimilikinya tahun 2011, sedangkan kebun tersebut sudah berproduksi sejak tahun 2010.

Kebun Plasma seluas 4 hektar yang terbagi dalam 2 sertifikat tersebut dibelinya dari Herman tahun 2011 yang sebelumnya membeli dari Masdar K Bin Kadir dan Andi Bin Bustani. Yang mengherankannya, saat meninjau ke lokasi Kebun Plasma yang berada di bawah tanggung jawab PT Telen Prima Sawit (TPS) beberapa waktu lalu, sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan kerjasama pembangunan kebun kemitraan Kelapa Sawit dengan KSU BIMA tanggal 20 Juni 2008, kondisi Kebun Plasma dengan Kebun Inti tanamannya begitu jauh perbedaannya.

Kondisi Kebun Plasma dari dekat. (foto:Istimewa)
Kebun Plasma dari dekat nampak tidak mendapat perlakuan sebagaimana Kebun Inti . (foto:Istimewa)

“Kebun Inti begitu subur dan terawat Kelapa Sawitnya, sedangkan Kebun Plasma kurus dan tidak terawat. Seperti tidak pernah dibersihkan dan diberikan pupuk,” ungkapnya.

Karena itu, Eri menilai PT TPS lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak yang diketahui Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak waktu itu, kini jadi Gubernur Kaltim.

Dalam Pasal 2 (2.3) disebutkan, “…..Pengelolaan Kebun Plasma sepenuhnya dilakukan oleh pihak kedua…” dalam hal ini PT TPS.

Selain itu, di pasal 2 (2.8) disebutkan; Pihak Kedua wajib mengelola Kebun Plasma sesuai standar pengelolaan kebun untuk mendapatkan produksi sebaik-baiknya.

Kebun Inti dari dekat, nampak bersih dan terawat. (foto:Istimewa)
Kebun Inti dari dekat, nampak bersih dan terawat. (foto:Istimewa)

Dengan melihat kondisi Kebun Plasma saat ini, Eri meyakini PT TPS telah melakukan pembiaran terhadap Kebun Plasma anggota KSU BIMA sehingga pertumbuhannya jauh berbeda dengan Kebun Inti, dan itu berbanding lurus dengan hasilnya. Kebun Inti menguntungkan PT TPS karena hasilnya bagus, sedangkan Kebun Plasma merugikan anggota KSU BIMA. Sudah tidak mendapatkan hasil seperti Kebun Inti, yang timbul justru beban di bank karena dalam hitungan pihak PT TPS produksinya minus.

“Kalau saja PT TPS mengelola Kebun Plasma sama dengan Kebun Inti, tidak mungkin timbul hasil minus sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Pengelolaan Kebun Plasma yang minus tahun 2014,” tutur Eri yang juga bergelut di sebuah perusahaan Sawit di bagian utara Kalimantan, sehingga cukup memahami seluk beluk dalam pengelolaan Kelapa Sawit.

Salah satu bagian
Salah satu bagian Kebun Inti dengan bukti tahun tanamnya 2007. (foto:Istimewa)

Karena itu ia menuntut PT TPS untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita anggota KSU BIMA selaku pemegang Sertifikat lahan seluas 530 hektar yang telah diagunkan di Bank Mandiri. Karena atas ulahnya yang tidak menjalankan kewajibannya mengelola Kebun Plasma dengan baik, sehingga anggota KSU BIMA menanggung akibatnya membayar beban bunga dan membayar Pokok Pinjaman.

“Saya minta pemerintah mengaudit hasil Kebun Inti seluas 530 hektar sebagaimana luasan Kebun Plasma yang diagunkan di bank, berapapun hasilnya harus menjadi dasar perhitungan yang dihasilkan Kebun Plasma dalam kurun waktu yang sama. Kalau tidak, pemerintah harus bertindak untuk mencabut izin usaha perkebunan PT TPS karena telah merugikan masyarakat khususnya anggota KSU BIMA,” tegas Eri.

Eri saat memberikan keterangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.
Eri saat memberikan keterangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com. (foto:Istimewa)

Dalam penelusurannya, Eri mengaku juga menemukan kejanggalan, luas lahan Kebun Plasma yang diagunkan ke Bank Mandiri seluas 530 hektar dengan 265 orang pemegang Sertifikat Hak Milik. Sedangkan faktanya di lapangan yang ditanami hanya 187 hektar, sehingga praktis anggota KSU BIMA secara tanggung renteng menanggung Bunga Bank dan Pokok Pinjaman yang tidak semestinya.

“Ini tindakan manipulasi yang merugikan anggota KSU BIMA,” beber Eri.

Atas kasus manipulasi ini, Eri berencana akan melaporkannya ke pihak Kepolisian dalam waktu dekat. (LVL)

 

 

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!