Kadinkes Ungkap Kutim Masih Kekurangan Dokter Spesialis

Bahrani : Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi

0 189

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal mengatakan, di Kutim ada 36 Dokter Spesialis. Dari jumlah itu, hanya 1 Dokter Spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kutim.

Jumlah ini, kata Bahrani, masih sangat kurang. Menurut rasio standar dari Kementerian Kesehatan RI, harusnya 12-15 orang Dokter Spesialis bisa melayani 100 ribu penduduk.

“Memang belum memenuhi standar, apalagi kebanyakan Dokter Spesialis masih di Rumah Sakit Pratama yakni RSUD Kudungga dan RS Sangkulirang. Artinya, belum bisa menangani semuanya,” kata mantan Direktur RSUD Kudungga itu, Kamis (15/9/2022).

Bahrani mengungkapkan, kebanyakan Dokter Spesialis masih terkonsentrasi di Rumah Sakit vertikal. Dokter Spesialis di Kutim ini, menurutnya, didominasi Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

“Kutim kekurangan Dokter Spesialis Anestesi,” ungkapnya. 

Spesialis Anestesi bertanggung jawab memberikan anestesi atau pembiusan kepada pasien, yang hendak menjalani prosedur bedah dan prosedur medis lainnya.

Selain itu, Bahrani mengatakan, penyebaran Dokter Spesialis tidak merata. Penyebabnya, lantaran ada keterikatan antara Dokter Spesialis dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Hal ini katanya, terjadi karena ketika masih menjadi Dokter Umum, mereka sudah menjadi pegawai daerah. Saat ingin melanjutkan pendidikan spesialis, kebanyakan Dokter ini memakai dana pribadi, sehingga mereka mengambil spesialisasi sesuai minat.

Baca Juga :

Terkadang keahliannya, tidak sesuai dengan kebutuhan daerah tempat ia bekerja sebelumnya. Mengakali situasi ini, Dinas Kesehatan Kutim melakukan kajian dan analisis terkait kebutuhan tiap Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Dinas juga mendata dan memetakan keberadaan Dokter Spesialis, sesuai bidangnya masing-masing.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menginformasikan pemetaan Dokter Spesialis kepada Rumah Sakit di Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk mendorong tiap RS melakukan kerja sama dalam rangka “meminjam” Dokter Spesialis tanpa harus memindahkan status kepegawaian.

“Rumah Sakit yang masih kekurangan Dokter Spesialis dapat ‘meminjam’ kepada Rumah Sakit memiliki kelebihan spesialis, melalui nota kesepahaman atau dengan MoU (Memorandum of Understanding, Red.) referral (rujukan, Red.) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar Bahrani.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim dr Didit Tri Setyo Budi menyebutkan, di Kutim kebutuhan Dokter Spesialis memang masih perlu tambahan. Namun, menurutnya, sejauh ini pelayanan kesehatan ke masyarakat sudah diberikan yang terbaik.

Dokter Spesialis Paru ini mengatakan, jika Dokter Spesialis kebanyakan masih di pusat kota karena seorang Dokter Spesialis harus membutuhkan alat-alat kesehatan.

“Saat ini Dokter Spesialis di Kutim sekitar 36 orang, yang masih sangat minim itu Dokter Spesialis Bidang Anestesi.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor: Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!