Tanggapan Fraksi PAN Pada Sidang Paripurna Ke-48 DPRD Kaltim

Jawad : Menyambut Baik dan Setuju

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pada Rapat Paripurna Ke-48 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, sejumlah Fraksi akhirnya menyampaikan tanggapan terhadap pembahasan Perubahan Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD Kaltim, Selasa (8/11/2022).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan tanggapannya, yang dibacakan langsung anggota Fraksi Andi Jawad Siradjuddin.

Dalam tanggapannya disebutkan, DPRD Kaltim telah melakukan beberapa terobosan yang sesuai dengan fungsinya dan memiliki landasan hukum. Di antaranya adalah kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah, serta Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Kemudian, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dengan semakin padatnya kegiatan anggota Dewan, maka dalam rapat-rapat DPRD Kaltim memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan Hybrid Meeting seperti aplikasi Zoom Meeting.

Namun beberapa optimalisasi fungsi DPRD tersebut, belum termasuk dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD. Sehingga menganggap perlunya perubahan dan penyempurnaan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020.

“Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dan setuju, dengan dilakukannya perubahan dan penyempurnaan pada peraturan tersebut di atas,” jelas Jawad.

Lebih lanjut disampaikan Jawad, Tata Tertib dan Kode Etik itu merupakan aturan yang materiil, karena mengatur batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk batasan perilaku bagi setiap anggota DPRD.

Baca Juga :

Sehingga apabila ada pelanggaran dari Tata Tertib dan Kode Etik, maka proses bagaimana cara mengenakan sanksi atau menegakkan aturan Tata Tertib dan Kode Etik melalui hukum acara, yaitu Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Sehingga dari penyampaian tanggapan tersebut, Fraksi PAN setuju dan sepakat untuk dibentuknya Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Beracara BK DPRD Provinsi Kaltim, yang dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

“Adapun perintah dibentuknya Tata Beracara Badan Kehormatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ij/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!