Staf Bendahara Setkab Tana Tidung Divonis 4 Tahun

0 132

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Hairullah dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Senin (11/9/2017) siang.

Selain harus menjalani pidana penjara selama itu, terpidana Hairullah masih harus membayar denda Rp200 Juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang penganti Rp553 Juta, paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Apa bila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud, maka dipidana kurungan 1 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH dari Kejari Bulungan menuntut terdakwa Hairullah Bin Yantje Kolondam hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam Belanja Pegawai tahun 2008 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Senin (14/8/2017) siang.

Selain dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut staf bendahara Setkab Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2008 ini membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan JPU tidak berhenti sampai di situ, terdakwa Hairullah juga masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp553 Juta, paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Apa bila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud, maka dipidana kurungan 2 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, di dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana.

Atas dasar itu, JPU menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara Hairullah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

Berita terkait : JPU Tuntut Staf Bendahara Setkab Tana Tidung 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Hairullah yang ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di teras Pengadilan Tipikor usai persidangan mengatakan belum tahun apa yang harus dilakukan, apakah banding atau tidak. Ia tampak terpukul dan kecewa.

“Belum tahu lagi apakah banding atau tidak, yang saya pikirkan uang  pengganti itu. Sudah dibelanjakan semua saat itu,” sebutnya pelan.

Dalam perkara ini sejumlah barang bukti, termasuk tanah beserta suratnya dirampas untuk negara. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!