Soal Kebun Plasma, Warga Kelurahan Riko Kembali Tagih Janji PT APMR

0 217

DETAKKaltim.Com, PPU : Upaya warga masyarakat  Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utra (PPU), Kalimantan Timur, menagih janji PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) terkait penyediaan lahan kebun kemitraan (Plasma ) sampai hari ini terus dilakukan.

“Warga menilai janji PT APMR yang sampai saat ini belum terealisasi penuh sangat melukai hati warga masyarakat Kelurahan Riko,” sebut Imbulyan, ketua tim pengurus awal kebun kemitraan (plasma) kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Kantor PT AMPR, (16/9/2017).

Diketahui hingga saat ini kebun Plasma yang terealisasi baru 402 dari 600 hektar yang dijanjikan. Berarti masih ada kekurangan 198 hektar.

Imbulyan menjelaskan, selama ini warga Kelurahan Riko sudah lama menunggu janji-janji PT APMR, tapi sampai saat ini sebagai warga kami belum menikmati hasil sama sekali.

Dari hasil rapat antara pihak Manajemen PT APMR dengan warga, ada beberpa item yang menjadi tuntutan warga. Di antaranya warga meminta pengembalian kebun kemitraan yang ditangani KSU Kaliber menjadi kebun inti. Bila perusahaan PT APMR tetap melanjutkan kebun kemitraan, warga meminta perusahaan harus berkomitmen memberikan kompensasi sebesar 20 persen dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) ke masyarakat.

Selanjutnya warga berharap tidak ada lagi campur tangan Koprasi Kaliber, pasalnya warga menilai Koperasi yang mereka percaya untuk mengelola kebun kemitraan dinilai tidak transparan.

“Bila mana PT APMR tidak menanggapi kami akan melakukan aksi,” tegas Imbulyan.

Alferdo Barus, pimpinan manajemen PT APMR menyebutkan pihak perusahan tetap mengakomodir, keinginan warga di Kelurahan Riko ini, tentunya dengan cara yang bertahap tidak bisa sekaligus.

Ketika disinggung izin PT APMR yang sudah sebelas tahun beroperasi dan sudah berproduksi atau panen selama tujuh tahun, namun masih menggunakan izin prinsip. Alfredo berdalih untuk menetapkan izin Hak Guna Usaha (HGU) memerlukan proses.

Berita terkait : 11 Tahun Menunggu, Warga Tagih Janji PT APMR

“Tidak gampang untuk mendapatkan izin HGU ini,” jelasnya.

Penantian warga Kelurahan Riko untuk mendapatkan haknya nampaknya masih akan berlanjut. Pertanyaannya sampai kapan baru ada kepastian? Sementara diketahui masa produktif Kelapa Sawit memiliki keterbatasan. (amran)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!