Soal Kades Jadi Tersangka Korupsi, Camat Sepaku Tunggu Sikap DPMPD

0 53

DETAKKaltim.Com, PPU : Menanggapi pertanyaan warga masyarakat terkait status Sukarni, Kepala Desa (Kades) Sukaraja yang sejak 11 Juni 2017 telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), dalam kasus  dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tahun Anggaran 2010 – 2012, Camat Sepaku telah menyurati Dinas terkait.

Hal ini disampaikan Risman Abdul, Camat Sepaku kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di kantornya, Jum’at (14/7/2017) siang.

“Saya sudah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, selanjutnya diteruskan ke Bupati dan Ketua DPRD PPU,” sebut Risman.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 42 , Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati dan Walikota setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Tujuan saya memperjelas dan mengingatkan agar kami tidak disalahkan,” imbuhnya.

Risman mengatakan, sebagai Camat Sepaku mempertanyakan kepada instansi terkait tindakan serta langkah tegas apa yang diambil selanjutnya. Pasalnya, setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, sampai saat ini Sukarni masih menjabat sebagai Kepala Desa. Padahal sudah sebulan berjalan tapi belum ada kejelasan.

“Sebagai Camat saya tidak mau berkompromi dengan hal-hal yang melanggar aturan. Seharusnya sebagai pejabat, sadar betul bahwa tindakannya melawan hukum. Dan untuk pembelajaran pejabat lain. Jadi jangan main-main dengan uang negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih menunggu jawaban dari leading sektor dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) dan intansi di atasnya.

“Jadi sikap saya sebagai Camat jelas, meneruskan aturan sesuai dengan Undang-Undang,” tandasnya. (amran)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!