Sita Barang Bukti Rp1 Juta, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

0 62

DETAKKaltim.Com, PPU : Jajaran Kepolisian Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Pospol Sotek meringkus dua orang pengedar uang palsu, Kamis (12/10/2017) malam.

Kedua orang tersebut adalah Didi Haryanto, warga Jalan Belibis, Gunung Bahagia RT 1 Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Deni, warga Jalan Srindit I RT 001 Balikapapan. Mereka ditangkap saat membeli rokok di warung kelontongan di kawasan Kelurahan Sotek dengan menggunakan uang palsu.

Menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com, Didi mengatakan mengetahui pekerjaan tersebut melanggar hukum. Namun karena butuh uang, bapak dari 3 orang anak ini mengaku terpaksa menjalaninya.

“Perlu uang karena anak saya sakit,” sebut Didi.

Didi juga mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan ini itupun hanya diajak temannya, dan tidak tahu berapa banyak uang yang dibawa oleh temannya itu.

Dalam menjalankan aksinya, Deni menceritakan jika ia dikasi uang palsu Rp4 Juta oleh orang yang dia panggil Om, tinggal di Balikpapan juga meski berpindah-pindah. Dari uang tersebut ia harus setor kembali Rp3,5 Juta uang asli.

Menurut Deni, si Om punya banyak anak buah yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka mengedarkannya di kawasan Balikpapan, uang itu diambil dari Pulau Jawa.

Saat ditanya kenapa masuk ke Sotek, Deni yang mengaku baru kali ini mengedarakan uang palsu karena tidak punya pekerjaan menjawab karena disuruh.

“Anak buahnya belum ada yang masuk ke Sotek,” tuturnya.

Dari penangkapan ini, Kepolisian berhasil menyita uang pecahan Rp100 Ribu sebanyak Rp1 Juta sebagai barang bukti. (amran/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!