Sidang Tipikor, Sekdes Bente Tualan Bersaksi

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali digelar, Rabu (15/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Eko Purwantono menghadirkan saksi Drs Rustam selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Desa Bente Tualan, Abdul Kadir.

Usai sidang, Titin, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka mengatakan, dalam persidangan ini ia menanyakan seputar penggunaan anggaran di APBDes kepada saksi-saksi, dan pengakuan mereka sudah direalisasikan.

“Dalam APBDes itu ada program dan itu sudah terealisasi, bisa difungsikan, bisa dimamfaatkan,” jelas Titin menirukan pengakuan saksi-saksi.

Berita terkait : Diduga Rugikan Negara Rp205 Juta, Kades Bente Tualan Didakwa

Kasus ini menyeret Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan ke hadapan Majelis Hakim (MH) yang dipimpin  Maskur dengan hakim anggota Karim. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polres Paser, Kalimantan Timur.

Akibat perbuatan terdakwa, diduga negara dirugikan sebesar Rp205 Juta. Terdakwa Rohman kini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda. (LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!