Terbukti Korupsi Dana ADD, Sang Kades Divonis 42 Bulan Penjara

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang dipimpin Maskur dengan anggota Abdul Rahman Karim dan Ukar Priambodo, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kepada  Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (31/5/2017) sore.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto yang menuntutnya  2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta, Rabu (10/5/2017).

Selain divonis 42 bulan penjara, Rohman juga masih diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya, menurut Eko Purwanto, terdakwa menerimanya.

“Terdakwa terima,” ucapnya singkat.

Kasus Rohman dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda sejak Rabu (22/2/2017) lalu. Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan terdakwa tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan ditangani Polres Paser terbukti di Pengadilan Tipikor. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan dugaan kerugian negara sejumlah Rp205 Juta.

JPU mendakwa Rohman dengan dakwaan Primair melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Subsidair melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait : Kepala Desa Bente Tualan Dituntut 2 Tahun Penjara

Di awal didudukkan sebagai pesakitan, Rohman tidak didampingi Penasehat Hukum dengan alasaan tidak mampu membayarnya. Karena itu, Majelis Hakim waktu itu menawarkan pendamping yang akan dibayar negara. Iapun bersedia menerima bantuan hukum tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang diwakili Titin.

Pada sidang-sidang selanjutnya, Rohman didampingi Penasehat Hukum. Sayangnya, terkait vonis ini Titin yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya baik melalui pesan singkat (SMS/Whatsapp) maupun telepon, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com ataupun mengangkat teleponnya meski terdengar nada sambung. (LVL)

 

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!