Kasus ADD Desa Bente Tualan Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor

0 85

DETAKKaltim.Com, PASER : Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (22/2/2017).

Kasus yang menyeret Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan ke hadapan Majelis Hakim (MH) yang dipimpin  Maskur, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono didampingi Widhiarso merupakan hasil penyelidikan Polres Paser.

Disinggung soal jumlah dugaan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa, Eko mengungkapkan Rp205 Juta.

“Kerugian negara dari BPKP sekitar Rp205 Juta,”  sebut Eko kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Sebelumnya, Rohman yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH) ditanya Ketua Majelis Hakim prihal tidak didampingi pengacara.

“Kenapa tidak didampingi pengacara,” tanya Ketua MH.

Diam Sejenak.

“Tidak punya biaya,” sebut Rohman kemudian.

“Kalau Majelis Hakim menyediakan pengacara dengan biaya ditanggung negara, mau?” tanya Ketua MH lagi.

“Mau,” jawab Rohmat singkat tanpa pikir panjang.

Majelis Hakim kemudian meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang diwakili Titin untuk mendampingi terdakwa Rohman.

Sidang kali ini masih dalam tahapan pembacaan dakwaan, menurut Eko, sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan. Sedangkan terdakwa Rohman kini ditahan di rutan Sempaja, Samarinda. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!