JPU KPK Tuntut Dirut PT FPL 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Nilai Dakwaan Alternatif Pertama Terbukti

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto, Rabu (3/4/2024).

Terdakwa Abdul Ramis didakwa selaku Direktur PT Fajal Pasir Lestari (FPL), Terdakwa Hendra Sugiarto selaku Staf Bagian Administrasi/Operasional PT FPL, dan Terdakwa Nono Mulyanto selaku pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti.

Ketiga Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua Pasal tersebut terkait suap dan pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan kawan-kawan pada sejumlah proyek.

Agenda sidang memasuki pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Tuntutannya, JPU KPK menuntut ketiga Terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Ramis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” sebut JPU dalam Amar Tuntutannya.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan alternatif Pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (18/4/2024), dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 91 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!