Dakwaan JPU KPK Terbukti, Ramis, Hendra, Nono Divonis Bersalah

Ketiga Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

0 191

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/4/2024).

Ketiga Terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan alternatif Pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Abdul Ramis dan Terdakwa Nono Mulyanto dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp100 Juta Subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Sedangkan Terdakwa Hendra Sugiarto dijatuhi hukuma penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 Juta Subsidair 1 bulan.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa Abdul Ramis dan Terdakwa Nono Mulyanto selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Hendra Sugiarto, sebelumnya dituntut 2 tahun.

Baca Juga:

Terdakwa Abdul Ramis didakwa selaku Direktur PT Fajal Pasir Lestari (FPL), Terdakwa Hendra Sugiarto selaku Staf Bagian Administrasi/Operasional PT FPL, dan Terdakwa Nono Mulyanto selaku pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti.

Ketiga Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua Pasal tersebut terkait suap dan pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan kawan-kawan pada sejumlah proyek.

Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Abdul Ramis dan Terdakwa Hendra Sugiarto setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan menyatakan Pikir-Pikir.

“Kami juga Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Terdakwa Abdul Ramis menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai Terdakwa Nono Mulyanto menyatakan Pikir-Pikir.

“Untuk Jaksa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kami Pikir-Pikir,” sebut JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Suprapto SH MH MPSi, menjelaskan para Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 177 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!