Sidang Tipikor, Arifin dan Idris Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Milyar

Sidang Kasus Tipikor MTsN Semuntai, JPU Hadirkan 6 Saksi

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Setelah dibacakan Surat Dakwaan pada sidang sebelumnya, 2 Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser tahun 2015 hingga 2017 dilanjutkan dengan Sidang mendengarkan keterangan saksi, Kamis (25/11/2021) sore.

Dugaan Tipikor yang dilakukan Terdakwa Arifin dan Idris terkait Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Untuk membuktikan Dakwaannya kepada Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone dan Muhammad Idris Usman SPd Bin H Usman Djadatayan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan 6 orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH.

Keenam saksi yang dihadirkan itu masing-masing Nursalim, Nur Inayah, Asriannoor, Sapta Wirawaan, Hamdana, dan Rabiah.

Para saksi ditanya Majelis Hakim terkait dana TPG, Tukin, dan PPNPN yang diterima. Selain itu juga ditanyak terkait rekening saksi yang digunakan saksi Alim Bahri untuk menampung pencairan dana belanja pegawai TPG, Tukin, dan Honor PPNPN.

Saksi Asriannoor misalnya ditanya Anggota Majelis Hakim Ibrahim, terkait rekeningnya yang dipinjam Terdakwa Arifin dan Alim Bahri.

“Untuk apa itu?” tanya Ibrahim.

“Untuk menampung Uang kegiatan sekolah,” jawab saksi.

“Apakah di MTs itu tidak ada rekeningnya?” tanya Ibrahim lebih lanjut.

“Ada pak,” jawab saksi.

Iapun ditanya siapa Bendahara MTs dijawab saksi Bu Hamdana.

BERITA TERKAIT :

JPU juga mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi Asriannoor selaku pejabat pembuat daftar gaji, salah satunya terkait pembuatan daftar gaji nominative baik untuk TPG, Tukin, maupun PPNPN. Menurut saksi, sepengetahuannya Alim Bahri tidak ada ditugaskan untuk membuat itu. Namun itu semua dibuat Alim Bahri.

“Terus itu ada SK?” tanya JPU.

“Saya tidak pernah melihat SK itu,” jawab saksi.

JPU menjelaskan, di SK itu saksi menjabat sebagai pejabat pembuat daftar gaji baik itu TPG, Tukin, hingga PPNPN.

“Faktanya yang mengerjakan itu siapa?” tanya JPU.

“Pak Alim,” jawab saksi.

Baca Juga :

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan pembuatan daftar gaji itu menggunakan aplikasi. Ia tidak mengerti menggunakan itu, karena tidak perah diajarkan. Yang mengetahui hanya Alim Bahri.

Terkait daftar penerima nominative PTG, Tukin, dan PPNPN yang diajukan ke Kanwil Kemenag Kaltim di Samarinda, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak pernah melakukan verifikasi terkait orang-orang yang memang berhak menerima karena tidak pernah sampaikan. Ia juga mengatakan tidak pernah mengajukan proses itu ke PPK dan KPA.

“Jadi Alim Bahri semua yang menjalankan itu?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi membenarkan jika Alim Bahri ada mengirim Uang ke rekening pribadinya. Selain untuk haknya sendiri sebagai tunjangan, juga ada untuk orang yang ia tidak ketahui. Namun, Alim Bahri tidak pernah menyampaikan terkait hal itu.

Uang tersebut sejumlah Rp57 Juta kemudian diserahkan kepada Arifin secara langsung, saat menyerahkan Arifin mengatakan Uang itu untuk kegiatan sekolah. Namun saksi mengatakan ia tidak mengetahui sumber Uang itu darimana, dan untuk kegiatan apa.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada saksi Asriannoor, baik JPU, Majelis Hakim, hingga Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Arifin selaku Kepala Madrasah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai, dan Terdakwa Muhammad Idris selaku Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai.

Keduanya tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi, selanjutnya mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada saksi Alim Bahri, yang memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

Terdakwa Arifin nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan Terdakwa Idris nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan saksi Alim Bahri (telah divonis) didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.447.946.530,00.

Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara, atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pegawai pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Semuntai, Desa Semuntai, Long Ikis, Paser, dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK RI) Nomor : 58/LHP/XXI/12/2019/ Tanggal 31 Desember 2019.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!