Terbukti Beli Jual Narkotika, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Hukuman Vani Lebih Berat, Binarida: Terdakwa Terima

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Arifin alias Ipin Bin Ardani (Alm.), Selasa (5/3/2024).

Dalam Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,92 Gram Brutto; 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto; 1 lembar plastic klip; 1 bendel Plastik klip; 1 buah Sendok penakar.

1 unit HP Android merk VIVO warna Biru Muda milik Terdakwa Arifin, 1 unit HP Android merk VIVO warna Hitam Biru, milik Muhamad Nur Vani alias Vani Sani, 1 unit HP Android merk IPHONE warna Pink milik Agustino Wijayanto alias Tino Bin Sugiri, dan uang tunai sebanyak Rp1.350.000,- Dipergunakan dalam perkara atas nama Muhamad Nur Vani.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Adhyaksa SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini berawal saat Saksi Tezar Indra Wibisana dan Saksi I Nyoman Angga yang merupakan anggota Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat.

Bahwa di Kos BS Kamar Nomor B2 yang beralamat di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Jum’at (29/9/2023) para saksi melakukan observasi dengan cermat di sekitar daerah itu, dan melakukan penggeledahan pada kamar yang dimaksud.

Di sana didapati 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Saksi Agus Wijayanto tidur di lantai (Berkas terpisah, perkara nomor 88/Pid.Sus/2024/PN Smr), Terdakwa Arifin sedang tidur di atas Kasur, dan Saksi Muhamad Nur Vani (Berkas terpisah, perkara nomor 87/Pid.Sus/2024/PN Smr).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, para Terdakwa ditemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu berada di samping kepala sebelah kiri Terdakwa, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 8 poket Narkotika jenis Sabu berada di bawah Kasur.

1 bendel Plastik klip, 1 buah Sendok penakar yang ditemukan di bawah Kasur, uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.350.000,- beserta barang bukti lainnya yang didapat dibawa ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.

Menurut pengakuan mereka para Terdakwa, 9 poket Sabu merupakan sisa dari 13 poket  yang sudah terjual 4 poket.

Terkait asal Sabu tersebut, mulanya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023. Saksi Muhamad Nur Vani membeli 1 poket seberat 2 Gram/Brutto dari Ase (DPO) dengan harga Rp2,8 Juta yang diperoleh dengan sistem jejak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Selanjutnya Saksi Muhamad Nur Vani, Saksi Agustino Wijayanto dan Terdakwa Arifin saling bekerja sama membagi 1 poket Sabu tersebut menjadi 13 poket, ke dalam Plastik bening yang dibeli Saksi Agustino Wijayanto.

Kemudian sekitar Pukul 20:00 Wita, Saksi Muhamad Nur Vani menjual 1 poket dengan harga Rp200 Ribu kepada seseorang yang datang ke Kosan BS.

Jum’at (29/9/2023) sekitar Pukul 01:00 Wita, Saksi Muhamad Nur Vani menjual 1 dengan harga Rp200 Ribu kepada Caca yang datang ke Kosan BS.

Setelah itu, sekitar Pukul 01:30 Wita Muhamad Nur Vani menjual 1 poket seharga Rp200 Ribu kepada orang yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya yang datang ke Kosan BS.

Selanjutnya sekitar Pukul 05:00 Wita Saksi Muhamad Nur Vani menjual 1 poket seharga Rp200 Ribu kepada Hendra yang datang ke Kosan BS, sehingga hasil penjualan 4 poket sebesar Rp800 Ribu.

Menurut pengakuan mereka para Terdakwa, peran Saksi Muhamad Nur Vani sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu yang nantinya akan dijual. Kemudian peran Saksi Agustino Wijayanto sebagai pembeli 1 bendel Plastik klip, membantu membagi atau memecah Sabu yang awalnya dibeli oleh Saksi Muhamad Nur Vani dan mencari pembeli. Selanjutnya peran Terdakwa Arifini membantu membagi atau memecah, dan mencari pembeli.

Menurut pengakuan mereka para Terdakwa, mereka sudah beberapa kali membeli dan menjual kembali Narkotika jenis Sabu. Apabila Saksi Agustino Wijayanto dan Terdakwa Arifin berhasil membantu Saksi Muhamad Nur Vani dalam menjualkan, maka Saksi Agustino Wijayanto dan Terdakwa Arifin memperoleh keuntungan sebesar Rp50 Ribu/poket.

Pada sidang terpisah, Terdakwa Agustino Wijayanto yang dituntut 5 tahun 6 bulan dihukum selama 5 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan Terdakwa Muhamad Nur Vani yang dituntut selama 7 tahun, dihukum selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, ketiganya menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida Kusumastuti SH Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!