Alim Bahri, Operator MTsN Semuntai Dihukum 6 Tahun Penjara

Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti Rp2 Milyar

0 225

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH, menyatakan terdakwa Alim Bahri Bin M Idrus terbukti bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (1/4/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alim Bahri Bin M Idrus berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa Alim Bahri juga dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.031.637.840,-. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Misbahus Syukri SH dari Kejaksaan Negeri Paser, yang menuntut terdakwa Alim Bahri pada sidang sebelumnya selama 8 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan. Dan membayar UP sebesar Rp2.031.637.840 Subsidair 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa Alim Bahri yang menjabat sebagai Staf Keuangan/Operator dan Staf Pengelola Keuangan/Operator di MTsN Semuntai pada tahun 2015 sampai 2017, menggelembungkan nilai pengajuan anggaran untuk mendapatkan dana tambahan untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya dalam DIPA MTsN Semuntai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana yang diterangkan terdakwa dalam persidangan, bahwa sebenarnya pada DIPA awal tahun 2015, 2016, dan 2017 untuk anggaran belanja pegawai yaitu Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Kinerja, dan Honor PPNPN telah mencukupi untuk direalisasikan sesuai data pegawai sebenarnya. Terdakwa melakukan pengajuan tambahan anggaran, dalam rangka mengumpulkan dana untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

Nilai pengajuan tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Kinerja, dan Honor PPNPN terdakwa Alim Bahri perhitungkan secara gelondongan tanpa adanya perhitungan berapa pihak nantinya yang akan menerima. Sehingga ia menggelembungkan nilai pengajuan anggaran untuk mendapatkan dana tambahan, untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

Menurut terdakwa, hal tersebut mulai dilakukan pada tahun 2015 karena mulai tahun tersebut ada permintaan dari teman-teman MTSN Samuntai termasuk Kepala Sekolah/KPA untuk mencari tambahan dana.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Alim Bahri nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supiatno SH MH, Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut, Pikir-Pikir, atau Banding setelah berkonsultasi dengan PHnya.

Jawaban yang sama disampaikan JPU yaitu Pikir-Pikir, pada sidang yang digelar secara Virtual.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir, sebelum menyatakan sikap Terima atau melakukan upaya hukum Banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!