Dituntut UU Narkotika, Arifin Dihukum Penjara 6 tahun

0 78
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus tindak pidana Narkotika yang mendudukkan Arifin Bin Kasmiran di kursi pesakitan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, Selasa (8/9/2020) sore.

Agenda sidang terdakwa Arifin memasuki tahapan pembacaan putusan Majelis Hakim, setelah melalui serangkaian persidangan yang digelar sejak Kamis (2/7/2020) di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arifin Bin Kasmiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama, Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arifin Bin Kasmiran dengan pidana penjara selama  6 tahun, dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,16 Gram/Brutto sebanyak 2 bungkus plastik, 1 bungkus Rokok Sampoerna Avolution merah isi dua batang Rokok, 1 unit HP Merk Samsung warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa Arifin Bin Kasmiran membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang disidang melalui jaringan Video Conference dari Rutan Sempaja Samarinda, menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan menerima.

“Terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Arifin Bin Kasmiran nomor perkara 498/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut JPU selama 7 Tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga : Kuasai Narkotika 0,21 Gram, Mirwan Dihukum 4 Tahun Penjara

Kronologis hingga terdakwa Arifin Bin Kasmiran sampai ke Meja Hijau bermula saat ia ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Pelabuhan, Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (14/3/2020) sekitar Pukul 22:00 Wita. Saat digeledah, anggota Kepolisian menemukan Narkotikan jenis Sabu sebanyak 2 bungkus seberat 1,16 Gram beserta bungkus Plastiknya.

Ia kemudian didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!