Sidang Terdakwa Mantan Wawali Tarakan, JPU Hadirkan 3 Saksi

Okta : SHMnya Atas Nama Saya

0 322
Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat, Sudarto, dan Haryono dalam lingkaran. (foto : LVL)
Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat, Sudarto, dan Haryono dalam lingkaran mengikuti sidang secara virtual. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara dugaan penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2014/2015 dari APBD Tarakan, Kamis (17/2/2022) siang.

Perkara yang mendudukkan 3 Terdakwa di kursi pesakitan masing-masing mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi, Sudarto Bin H Komari, dan Haryono Bin Kamba, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah minggu sebelumnya pembacaan Dakwaan.

Untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Okta Umi Ningsih, Notaris Muchlis Tabrani, dan Masnun.

Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH mengawali pertanyaannya kepada saksi Okta, pemilik tanah dan bangunan seluas 30 m2 yang hadir langsung di ruang sidang dari Tarakan.

BERITA TERKAIT :

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan perkara ini terkait pembebasan lahan untuk Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan.

“Saudara ada hubungannya dengan tanah yang mau dibebaskan itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Salah satu tanah yang mau dibebaskan itu SHMnya atas nama saya,” jawab saksi.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, ia tidak tahu berapa luas lahan yang mau dibebaskan, namun itu termasuk tanahnya. Tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli, di atasnya ada bangunan rumah dan Yayasan Al Mawadah Wa Rahmah.

Tanah itu kemudian dijual, namun saksi mengatakan penjualannya itu tidak menerima Uang. Atas permintaanya, dibayar dengan Mobil merek Yaris bekas (seken).

Tanah yang tadinya ia ingin jual dengan harga Rp200 Juta, dengan pembayaran Mobil bekas yang saksi tidak ketahui tahun berapa, saksi menjelaskan tidak lagi mendapat tambahan Uang. Saksi bahkan tidak tahu siapa pembelinya, karena ia hanya menyerahkan ke Yayasan Al Mawadah Wa Rahmah milik Djarmiah, nenek saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan tanah itu pernah ditawarkan kepada Terdakwa Khaeruddin. Namun selanjutnya, ia tidak tahu lagi.

“Pernah diperlihatkan di Penyidik surat terakhirnya atas nama siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kemarin itu saya tidak terlalu memperhatikan namanya siapa, cuma diperlihatkan sertifikatnya,” jelas saksi.

“Pernah dengar namanya Haryono SE?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU mengajukan pertanyaan.

Baca Juga :

JPU menanyakan seputar tandatangan akta jual beli, yang dijelaskan saksi ia didatangi staf Notaris ke kantornya untuk tandatangan. Namun saksi tidak melihat siapa-siapa yang tandatangan, di akta jual beli itu.

Akta jual beli itu, kata saksi, dilakukan balik nama tahun 2015 sekitar setahun setelah ia tawarkan untuk dijual tahun 2014.

Saksi juga menjelaskan batas-batas tanah miliknya, ia mengaku tidak tahu sebelah kiri dan kanan namun bagian depannya jalan dan belakang Yayasan milik neneknya.

“Dengan Kantor Kelurahan jaraknya?” tanya JPU Dewa SH yang mengikuti persidangan bersama rekannya.

“Dengan Kantor Kelurahan cuma 2 rumah,” jelas saksi.

Terkait Mobil Yaris yang dijadikan pembayaran tanah milik saksi, dikatakan sempat rusak lalu diperbaiki kemudian dijual Rp130 Juta.

Pertanyaan selanjutnya diajukan Penasehat Hukum Terdakwa. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi.

Ketiga Terdakwa didakwa JPU telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp567.620.000,-, dalam pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara, Nomor : SR-228/PW34/5/2018 tanggal 28 Oktober 2018.

Perbuatan Terdakwa Khaeruddin nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, selaku Wakil Wali Kota Tarakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sudarto nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, selaku penanggung jawab dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar & Rekan didakwa secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dan Haryono nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melakukan percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, membantu Khaeruddin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Khaeruddin yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair,” sebut JPU dalam Dakwaannya.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Khaeruddin dan Haryono didampingi Penasehat Hukum Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (24/2/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL           

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!