Khaeruddin, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU Nilai Terdakwa Khaeruddin Terbukti Korupsi

0 461

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama SH dan Yan Ardiyananta SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, bergantian membacakan Tuntutan kepada para Terdakwa perkara dugaan penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Tarakan.

Pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (22/3/2022) sore tersebut, JPU menuntut Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan,” sebut JPU dalam amar Tuntutannya.

Selain itu, mantan Wakil Wali Kota Tarakan ini juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Terdakwa Sudarto, nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, JPU menuntutnya pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dendan Rp200 Juga Subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Terdakwa Haryono Bin Kamba nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, juga dituntut JPU pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiga Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp5 Ribu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut dalam Dakwaan Primair.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH akan dilanjutkan, Senin (28/3/2022) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Khaeruddin dan Haryono didampingi Penasehat Hukum Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!