Kasus Korupsi, Khaeruddin Mantan Wawali Tarakan Divonis Bersalah

Khaeruddin dan JPU Nyatakan Pikir-Pikir

0 231

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Putusan terhadap Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi, Rabu (28/3/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Khaeruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Khaeruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Khaeruddin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Khaeruddin dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa Khaeruddin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu. Sedangkan sejumlah barang bukti ditetapkan tetap terlampir di dalam berkas perkara.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Khaeruddin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama SH dan Yan Ardiyananta SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan ini juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Tarakan, yang menyebabkan kerugian Keuangan negara Rp567.620.000,-.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut dalam Dakwaan Primair.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Khaeruddin melalui PH yang mendampinginya menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Bambang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Menerima atau Banding atas Putusan tersebut.

2 Tedakwa lainnya dalam perkara ini masing-masing, Sudarto nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang didampingi PH Jafar Nur SH, Salahuddin SH, Muhammad Rizki Al Hadid SH dan Terdakwa Haryono nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang disidang terlebih dahulu juga menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim.

Keduanya yang disidang secara terpisah divonis bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2 tahun.

Sama seperti Terdakwa Khaeruddin, Keduat Terdakwa tersebut melalui PH yang mendampinginya selama Persidangan dalam Pledoinya meminta kliennya dibebaskan dari Dakwaan JPU.

Dalam Pledoinya, PH Terdakwa Khaeruddin menyebutkan karena tidak semua unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 terbukti dan juga terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana.

Menurut Bambang, unsur melawan hukum yang dibuktikan oleh JPU sebagaimana uraian dalam Surat Tuntutan, hanya berhenti pada pembuktian perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa.

Sementara, dengan terjadinya perubahan status Delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 dari Delik Formil menjadi Delik Materil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, maka perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, juga tidak lagi menjadi ukuran selesainya Delik korupsi dalam Pasal tersebut. Tetapi sekedar menjadi penyebab untuk terjadinya Delik dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001.

Oleh karenanya, kata Bambang lebih lanjut, pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tidak bisa lagi berdiri sendiri sekedar terbukti adanya perbuatan melawan hukum, tetapi harus dilihat hubungannya dengan akibat yang terjadi.

Dengan kata lain, harus dilihat apakah perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa merupakan penyebab timbulnya akibat, yaitu menjadi penyebab timbulnya akibat kerugian negara atau perekonomian negara.

Baik Terdakwa maupun JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas Putusan tersebut, Terima atau upaya Hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!