Sidang Perkelahian Putra Petinggi BNNP Kaltim, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroh SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Muhammad Mariadi alias Adi (19), selama 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/5/2018) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Agus Raharjo SH, Hakim Pengganti, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan Ketiga.

Di awal persidangan terdakwa Muhammad Mariadi didakwa JPU dengan Pasal berlapis, masing-masing, Kesatu, Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kedua, Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ketiga, Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Keempat, Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kelima, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa 2 hari kemudian.

Berita terkait : Perkelahian 2 Remaja, Saksi Melihat Rombongan Korban Saat Datang

Sempat terjadi tawar menawar waktu soal pembacaan pledoi antara Ketua Majelis Hakim dengan Penasehat Hukum terdakwa, dikoordinir Andi P Iskandar SH Mhum yang meminta waktu 1 minggu, sebelum kemudian disepakati Kamis (17/5/2018).

Selain Andi P Iskandar SH Mhum, terdakwa Muhammad Mariadi juga didampingi Abdul Hadi SH, Akram Zaini SH, Rosidah Indah SH, Wasal Falah SH, dan Indra SH.  (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!