Perkara Korupsi Pajak Kendaraan, Alfan Didakwa Rugikan Negara Milyaran

Modus Mengubah Pembayaran Pajak dari Kendaraan Pribadi ke Umum

0 168
Terdakwa Alfan di layar monitor. (foto : LVL)
Terdakwa Alfan di layar monitor. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melanjutkan sidang dengan Terdakwa Alfan Bin Khozin, Rabu (19/10/2022) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SAg SH, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

5 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH, Melva Nurelly SH, dan I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kelima saksi masing-masing Kasi Pendataan Pendapatan UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Berau Alfian, Bendahara Penerimaan Zainuddin, Kasir Bankaltimtara Ernayanti, Bagian Pencetakan Pajak Tahunan dan 5 tahunan kendaraan Roda 2 Nurhayati dan saksi Cahyo.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU Agung menjelaskan, kasus ini terkait manipulasi penerimaan pajak yang merugikan keuangan negara hampir Rp6 Milyar selama 2019 hingga 2021.

“Modusnya, dia input pertama untuk mobil pribadi sehingga keluarlah Surat Ketetapan Pajaknya itu. Setelah dibayar sama wajib pajak, dia rubah lagi itu jadikan ke kendaraan umum. Harusnya 1,75 persen dari harga mobil itu, jadinya cuma kena 1 persen aja,” jelas Agung.

Ditanya dalam kasus ini apakah hanya satu orang Terdakwa, Agung menjelaskan untuk saat ini baru satu orang.

“Dari pengakuannya memang dia sendiri, tapi kita nggak yakin. Tapi nggak ada saksi juga yang mengetahui larinya kemana-kemana. Cuma dari ceritanya dia memang pergunakan sendiri, setiap hari dapat sekian juta, tiap hari dapat sekian puluhan juta. Cuma itu aja.” Jelas Agung.

Terdakwa Terdakwa Alfan Bin Khozin, Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD BAPENDA) Wilayah Berau, didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Perbuatan Terdakwa Alfan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Terdakwa Alfan didampingi Penasehat Hukum Yosep SK Sabon SH MH, Erlyta Natalia Sihotang SH, dan Surtini SE SH.

Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!