PT TPS Tidak Transparan, Ketua KSU BIMA Tolak Tandatangani LPKP

0 120

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kisruh antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Balai Insan Mandiri (BIMA) dengan PT TPS (Telen Prima Sawit) terkait pengelolaan Kebun Plasma  seluas 530 hektar di Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur masih berlanjut.

Ramli, Ketua KSU BIMA saat menemui Wartawan DETAKKaltim.Com di Samarinda, Rabu (13/4/2016) Sore sekitar Pukul 16.30 WITA menjelaskan panjang lebar persoalan yang membekap koperasinya, yang berakibat kerugian bagi ratusan anggotanya karena tidak bisa menikmati hasil Kebun Plasma sebagaimana yang mereka harapkan. Yang timbul anggota KSU BIMA menanggung pembayaran angsuran ke pihak bank, yang sebagian lahannya masih merupakan tanah kosong tanpa Kebun Sawit.

Selain menuding PT TPS yang lalai dalam menjalankan kewajibannya membangun Kebun Plasma yang sama baiknya dengan Kebun Inti, Ramli juga menuding perusahaan tidak transparan terhadap penggunaan dana pinjaman dari Bank Mandiri senilai Rp14 milyar yang mengagunkan Sertifikat Kebun Plasma anggota KSU BIMA sebanyak 265 sertifikat.

“Saya minta pertanggung jawaban dana itu. Saya kirim surat untuk meminta rincian penggunaan dana itu. Per hari berapa, per minggu berapa penggunaan pupuknya. Tidak juga disampaikan,” jelas Ramli.

Plasma
“Tampak bagus dari luar, namun Kebun Plasma ini hanya sejauh sekitar 10-20 meter dari pinggir jalan. Selebihnya semak belukar ke belakang,” Ramli. (foto:Istimewa)

Inilah alasannya kenapa Ramli sebagai Ketua KSU BIMA tidak mau lagi menandatangani Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) setelah tahun 2013, karena PT TPS tidak memenuhi tuntutan anggota koperasi terhadap data penggunaan dana pinjaman tersebut. Buntutnya, atas hasil rapat anggota KSU BIMA bersepakat untuk memanen sendiri hasil Kebun Plasmanya sampai sekarang.

Ramli juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menurunkan tim monitoring untuk memantau perkembangan Kebun Sawit di daerahnya, menurutnya, harusnya dari awal Perkebunan dimulai sudah ada tim monitoring. Namun pemerintah hanya tutup mata, bahkan Ramli terang-terangan menuding Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur Ahmadi lebih berpihak kepada perusahaan dari pada petani.

“Pak Ahmadi hanya janji-janji kepada saya ingin menyelesaikan ini,” bebernya kesal.

Lahan KBK
Ada sekitar 60 hektar lahan KBK sempat digarap PT TPS sebelum kemudian dicabut lagi pohonnya meski telah berbuah,” Ramli. (foto:Istimewa)

Karena itu, ia berharap Bupati yang baru H Ismunandar dan Wakilnya Kasmidi Bulang bisa segera menuntaskan masalah ini.

Ramli juga mengungkapkan, sekitar 60 persen Sertifikat Kebun Plasma KSU BIMA telah berpindah tangan dari pemilik pertama ke pihak lain. Kejadian ini tidak lepas dari kekecewaan petani yang tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan sehingga lahannya dijual.

Mencuatnya kasus ini berawal dari tuntutan Serigit Rillen (Eri) salah seorang pemegang sertifikat Kebun Plasma seluas 4 hektar yang mengaku belum pernah menerima sepeserpun hasil kebunnya sejak dibeli tahun 2011. Padahal Kebun Plasma tersebut telah berproduksi tahun 2010.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan haknya, mulai dari mengirim surat somasi kepada PT TPS hingga surat peringatan. Namun perusahaan bergeming, pihak perusahaan yang diwakili Fathur selaku manajer Kebun Plasma sebagaimana yang disampaikan narasumber kami, meski dibantah yang bersangkutan, namun kembali dipertegas Ramli jika Fathur adalah manajer Kebun Plasma, saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com beberapa waktu lalu mengatakan tuntutan Eri mestinya diarahkan ke KSU BIMA bukan ke PT TPS. (LVL)

 

 

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!