Dilatar Belakangi Asmara, Sidang Lanjutan Perkelahian 2 Remaja

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus perkara nomor 223/Pid.B/2018/PN Smr yang mendudukkan Muhammad Mariadi alias Adi (19) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur kembali digelar, Kamis (5/4/2018) sore.

Kasus ini dilatar belakangi cinta remaja yang berbuntut perkelahian antara Adi dan Raja Avreary Rezky Haryono alias Rezky, di kawasan SMA Negeri 1 Samarinda 2017 silam.

Dalam duel tangan kosong yang disaksikan teman-teman kedua belah pihak, meski Adi sudah Mahasiswa melawan Rezky yang masih duduk di Kelas 3 SMA, namun perawakan Rezky lebih tinggi dan lebih besar, membuat posisi Adi tidak menguntungkan. Akhirnya Adi mengeluarkan Clurit dari balik jaketnya dan menebaskannya yang melukai Rezky.

Adi kemudian dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlepi SH dengan Pasal berlapis masing-masing, Kesatu, Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kedua, Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ketiga, Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Keempat, Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kelima, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dan Cendy SH MH yang menggantikan Reza Pahlepi menghadirkan 5 orang saksi masing-masing Gery, Tara, Yogi, Dimas, dan Adi Satria yang menyertai Rezky saat menuju lokasi pertemuan, sekaligus saksi saat perkelahian terjadi.

Sebelum persidangan dilanjutkan, Wasal Falah SH, satu di antara 6 Penasehat Hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena 2 orang saksi yang dihadirkan sempat mendengarkan keterangan saksi korban pada persidangan sebelumnya.

“Keberatan Penasehat Hukum dicatat,” kata Fery Haryanta, anggota Majelis Hakim.

JPU Yudhi yang mengawali pertanyaan meminta kepada saksi Tara, untuk menceritakan awal mula terjadinya tindakan penganiyaan terhadap korban Rezky.

Menurut Tara, berawal sebelum Pukul 12:00 Wita pada hari Sabtu, 25 November 2017 saat berkumpul dengan Rezky dan beberapa temannya di sekolah yang satu jurusan, IPS. Rezky mengatakan ada masalah.

“Saat cerita itu hanya kamu sendiri atau ada temanmu yang lain?” tanya Yudhi

“Lagi ngumpul berlima ini,” jawab Tara.

“Setelah itu, kamu tanya masalah apa?” tanya Yudhi lagi.

“Nggak nanya, tapi langsung. Namanya ada masalah, sering sama-sama. Ayolah, sama-sama aja. Jadi ikut,” jawab Tara.

Rezky mengatakan diajak ketemuan, menjawab pertanyaan JPU kemudian.

“Rezky yang ngajak atau kalian yang mau ikut?” tanya Yudhi lebih lanjut.

“Kami yang mau ikut,” jawab Tara.

Menjawab pertanyaan JPU, Tara menjelaskan ke SMA 1 naik motor berenam, berboncengan. Saat sampai di sana masih kosong. Menunggu sekitar 40 menit, sebelum mobil terdakwa datang. Dari mobil itu turun sekitar 6 orang.

“Setelah turun dari mobil, ada pembicaraan apa?” tanya Yudhi lagi.

“Kalau pembicaraan itu, cuma  sedikit. Terdakwa bilang ayo selesaikan,” jawab Tara.

Menurut saksi, itu disampaikan dari jarak sekitar 10 meter. Kemudian keduanya sama-sama maju dan duel, satu lawan satu. Sama-sama saling memukul.

“Siapa yang mukul duluan?” tanya Yudhi lebih lanjut.

“Kalau yang itu saya kurang lihat,” jawab Tara.

“Apakah terdakwa membawa senjata tajam?” cecar Yudhi.

“Saat itu tidak ada kelihatan sama sekali,” jawab saksi.

Dalam perkelahian itu, diceritakan saksi, posisi terdakwa tidak menguntungkan. Sudah kalah, terpental jauh saat dipukul. Rezky seperti memberi ruang bebas dengan mundur. Saat itulah terdakwa mengambil Sajam dari bahu kanan lalu mengejar Rezky. Rezky sempat menangkis sehingga mengenai jari-jarinya sebelum kemudian mengenai kaki kirinya.

Lebih lanjut Tara menjelaskan, menjawab pertanyaan JPU, kejadian pertama itu mengenai kaki kiri dan jari Rezky. Kemudian saat terdakwa dipeteng, Clurit mengenai paha kanan Rezky. Saat itu, sebut saksi, terdakwa sempat minta dibantu teman-temannya.

Menurut saksi, sempat diteriaki supaya berhenti. Perkelahian itu kemudian terhenti.

“Mungkin terdakwa juga sudah ngelihat lukanya Rezky semakin parah, robek. Dia juga berhenti,” jelas Tara.

Setelah terdakwa mendatangi teman-temannya, Rezky kemudian berjalan ke arah saksi. Selanjutnya Rezky dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahranie oleh teman-temanya dengan berboncengan.

Berita terkait : Sidang Perkelahian Putra Petinggi BNNP Kaltim, Saksi Sebut Rezky Pukul Duluan

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan JPU dan PH terdakwa termasuk Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Deky Velix Wagiju.

Terhadap keterangan Tara, saat ditanya Majelis Hakim, terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar seperti yang dikatakan mondar mandir 3 kali, kemudian saat ngomong ayo selesaikan, ngejar ngarahkan ke kepala (Clurit), terus tangkis pakai tangan dan pakai kaki, jatuh mau ditebas, dan dipeteng baru dia luka.

Sidang akan dilanjutkan Senin (9/4/2018) depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!