Kejari Samarinda Terima Tahap II Perkara Dugaan Penipuan Oknum Notaris

Tersangka WH Tidak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor

0 647
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang oknum Notaris di Samarinda berinisial WH dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait jual beli sebidang tanah. Kini kasus tersebut telah masuk tahap II dan telah dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejari Samarinda.

Kasipidum Kejari Samarinda Hafidi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut di Kejari Samarinda.

“Iya benar, perkaranya sudah tahap dua,” ujar Hafidi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/1/2021) siang.

Disinggung soal tidak ditahannya tersangka dalam perkara ini, Hafidi menjelaskan bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan di Kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, WH memang tidak ditahan.

Menurut Hafidi, sejak dilimpahkannya perkara ini di Kejari Samarinda Minggu lalu atau tepatnya, Selasa (12/1/2021) pihaknya juga tidak melakukan penahanan.

Tidak ditahannya tersangka ini karena alasan kemanusiaan, dan sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya sudah mengajukan surat permohonan agar tersangka tidak ditahan.

“Kami memang sengaja tidak menahan karena alasan kemanusiaan, dan memang tersangka itu tengah sakit dan ada surat keterangan rekam medisnya,” terang Hafidi.

Kendati tidak dilakukan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali dan tersangka bersedia hadir di persidangan yang rencananya akan digelar bulan Februari.

Lebih jauh dijelaskan Hafidi, perkara penipuan, penggelapan, dan pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat dilakukan penahanan rumah maupun penahanan kota, karena akan terkendala dengan batas waktu penahanan.

Baca juga : Hari Ke-5 Gempa Bumi Mamuju, Tercatat 90 Orang Meninggal Dunia

Perkara penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun tidak ada perpanjangan waktu penahanan oleh Pengadilan Tinggi (PT).

“Kalau seandainya kita lakukan penahanan rumah atau kota, pasti akan terkendala soal batas waktu penahanan,” tegas Hafidi lebih lanjut.

Bernande Manalu selaku Kuasa Hukum tersangka WH ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait soal surat permohonan yang diajukan di Kejari Samarinda enggan membahasnya.

“Langsung tanya JPUnya aja pak. perkara Perdatanya lagi digelar di PN,” sahut Manalu singkat. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!