Penyidik KPK Periksa Istri AGM dan Plt Bupati PPU Hamdam

Kakak dan Ibu Tersangka NAB Juga Diperiksa, Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 370

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, Senin (28/3/2022), hari ini Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Dari 12 saksi yang diperiksa hari ini, beberapa di antaranya sudah pernah diperiksa sebelumnya. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Alimuddin MAP.

Pada 21 Februari 2022 lalu, Alimuddin masuk daftar yang diperiksa bersama 19 orang lainnya saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saksi lain yang juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk diperiksa Penyidik KPK adalah Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka ini telah dipanggil untuk diperiksa tanggal 2 Maret 2022. Saat itu ia dipanggil untuk diperiksa bersama 6 orang, juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 11:35 Wita, pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih untuk Tersangka AGM, terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, tahun 2021-2022.

“Untuk Tersangka AGM,” kata Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).

Pemeriksaan saksi-saksi hari ini dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, mereka yang diperiksa masing-masing atas nama :

  1. Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka
  2. Gerardus Roentoe, mantan Direktur Perusda Benua Taka
  3. Ir H Hamdam, Plt Bupati PPU
  4. Drs H Tohar MM, Pj Sekda PPU
  5. Alam Prawira Negara, Kabag Umum Pemkab PPU
  6. Alimudin MAP,  Kepala DPMPTSP PPU
  7. Alam, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan
  8. Sherly, Wiraswasta Kakak Tersangka Nur Afifah Balqis
  9. Mahdalia, Wiraswasta Ibu Tersangka Nur Afifah Balqis
  10. Agung Rasyidi, Ajudan atau dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud
  11. Risnah, Istri Abdul Gafur Mas’ud
  12. Andi Munjibal, Kontraktor CV Jazirah Barokah

Sudah menjadi rahasia umum, Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

BERITA TERKAIT :

Pada saat ditangkap lembaga anti rasuah tersebut, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!