Sidang Lanjutan Gugatan Nawawi Chandra di PN Tarakan Diwarnai Kericuhan

0 451

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, gaduh usai sidang lanjutan Gugatan Perdata terhadap PT Artha Buana Continental (ABC), PT Artha Borneo Continental (ABC), Notaris Oeij Jian Hiap SH turut Tergugat, dan PT Tarakan Chip Mill (TCM) sebagai Tergugat Intervensi, Kamis (4/8/2022).

Sidang Perkara Nomor – 54/Pdt.G/2021/PN.Tar yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Syarifuddin SH MH, dengan Hakim Anggota Abdul Rachman Thalib SH dan Anwar WM Sagala SH, begitu selesai sidang ditutup terjadi keributan yang hampir adu jotos.

Sidang Perdata yang sudah berbulan-bulan digelar di PN Tarakan ini awalnya berjalan lancar. Saksi Anderson Beni 62 Tahun, dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari  pengacara para Tergugat dan Tergugat Intervensi masih dijawab oleh Anderson dengan baik.

Sidang mulai tegang saat saksi Anderson Beni yang mengaku bekerja sejak tahun 1987 menjaga Tambak Suming alias Suminto Halim di lokasi perkara mengatakan, tidak mengenal Nawawi Chandra.

“Saya tidak mengenal dan baru kali ini mendengar nama Nawawi Chandra,” ujarnya dengan nada suara seperti dipaksakan.

Menurut saksi Anderson Beni yang disumpah menurut agama Katolik menyebut, tanah yang disengketakan merupakan kepunyaan perusahaan ABC milik Siti Sahara yang dibeli dari LGU (PT Lestari Greenland Utama- Red)

“Siti Sahara itu punya suami bernama Mr Chu (Ju Gwo Fen, warga negara Malaysia-Red,” jelas Anderson singkat menjawab pertanyaan Ilham SH kuasa hukum ABC dalam Persidangan.

BERITA TERKAIT :

Halnya pertanyaan Majelis Hakim, kepada saksi Bambang Dwi Margono SH yang dihadirkan para tergugat memberi jawaban sama dengan saksi Anderson Beni, tak mengenal Nawawi Chandra.

“Maaf Pak Hakim Yang Mulia, saya benar-benar tidak kenal dengan Nawawi Chandra,” kata Bambang Dwi Margono percaya diri.

Sidang yang berlangsung hingga menjelang mahgrib ini mulai tegang saat Kuasa Hukum Nawawi Chandra, Salahuddin SH mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Bambang Dwi Margono.

Herannya, tiba-tiba Advokat/ Bagian Litigasi dan Legal PT Tarakan Chip Mill Hendra Leo SH langsung berdiri sambil berteriak-teriak, menunjuk ke arah Salahuddin.

Berulang kali Ketua Majelis Hakim mengetukkan palunya meminta tenang, namun pengacara perusahaan raksasa itu tak menghiraukan teguran Hakim Achmad Syarifuddin yang berkata agak keras,

“Kamu diam, jangan begitulah seperti anak-anak,” kata Hakim yang juga Ketua PN Tarakan.

Memang, dari awal semua orang tahu, kesaksian kedua saksi dari para tergugat jelas nampak memberi keterangan bohong. Dan hal itulah yang hendak dikonfirmasi Salahuddin untuk memperlihatkan kepada Majelis Hakim foto saksi Bambang Dwi Margono bersama Nawawi Chandra, yang sedang berdiskusi membicarakan masalah perkara diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Nawawi Chandra, Kampung Baru Pamusian, Tarakan beberapa bulan lalu.

“Saya hanya ingin mengkonfirmasi untuk membuktikan kebohongan saksi yang mendalilkan tidak kenal dengan Nawawi Chandra,” kata Salahuddin membuat Bambang Dwi Margono tertunduk malu.

Suasana sidang terus memanas, namun Salahuddin tak peduli dengan situasi itu. Beberapa pertanyaan dilontarkan pengacara yang suhu panasnya sudah sampai diubun-ubun mengajukan pertanyaan kepada saksi, apa kapasitasnya sebagai Kuasa Khusus PT ABC/ Siti Sahara.

Sedangkan pada saat itu, kata Salahuddin, saksi Bambang Dwi Margono SH masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa kali pengacara Tergugat Intervensi Hendra Leo mengajukan keberatan terhadap pertanyaan tersebut. Namun, Ketua Majelis mempersilakan Kuasa Penggugat melanjutkan pertanyaannya kepada Bambang Dwi Margono, membuat saksi yang pensiun tahun 2021 makin tertunduk.

“Saudara saksi,” tanya Salahuddin. Tolong dijawab, apakah tindakan saudara saksi sebagai Kuasa Khusus dari Perusahaan ABC dan Siti Sahara tidak melanggar sumpah jabatan Saudara sebagai pegawai negeri atau ASN? Dan, dalam hal ini kami dari Kuasa Penggugat Nawawi Chandra menyerahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberi pertimbangan, apakah layak saksi Bambang Dwi Margono memberikan  kesaksian di Persidangan perkara ini.

Sidang ditunda sepekan untuk mendengar penjelasan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh para Tergugat dan Tergugat Intervensi, yang diwarnai kericuhan setelah sidang ditutup Hakim. (DETAKKaltim. Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!