Sengketa Lahan di Tarakan, Pengakuan Aparat Kecamatan dan Mantan Lurah

Anton : Maaf, Saya Tidak Dilibatkan Dalam Prosesnya

0 797

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Kehadiran perusahaan PT Tarakan Chip Mill (TCM) yang digadang-gadang sebagai perusahaan raksasa, diharapkan berdampak positif terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat Tarakan secara khusus dan Kalimantan Utara secara umum, sangat diragukan.

Pasalnya, perusahaan tersebut digugat Nawawi Chandra di Pengadilan Negeri Tarakan perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar terkait lahan yang ditempati perusahaan tersebut di Kelurahan Juata Permai, RT 18, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Dahulu Kampung Juata Laut, Kecamatan Tarakan, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula ketika PT TCM membeli sebidang tanah dari Suradi Suryo selaku Direktur II PT Artha Borneo Continental (ABC) Tarakan, dengan luas 113.905 meter persegi dengan harga Rp5.125.725.000,- pada 20 April 2016 lalu.

Ini janggal, diduga – jual beli yang dilakukan Suradi Suryo kepada Khalis Wijaya, Kuasa PT Tarakan Chip Mill di bawah tangan. Padahal, prosedur sebelum pelepasan tanah dan kepentingan harus melibatkan unsur pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pengecekan di lokasi yang akan dijual.

“Proses pelepasan tanah dan semua kepentingan antara PT Artha Borneo Continental dengan PT Tarakan Chip Mill arsipnya ada di Kecamatan Tarakan Utara,” kata Hery Purwono, Selasa (28/6/2022).

Ketika photo copy surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang ditandatanganinya ditunjukkan, mantan Camat Tarakan Utara ini berkilah lupa.

“Saya lupa. Tapi yang jelas proses melepaskan tanah harus ada peninjauan lapangan melalui tim. Laporan anak buah saya, mereka turun ke lapangan,” kata Kadis Perijinan Kota Tarakan ini pamit pergi dengan alasan sholat dzuhur.  

BERITA TERKAIT :

Menelusuri kejanggalan tersebut, Wartawan DETAKKaltim.Com di Tarakan mencoba meminta keterangan dari beberapa orang. Anton Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarakan Utara, menolak mengomentari jual beli PT ABC dengan PT TCM Legalisasi Nomor: 24/SKPT/CTU/V/2016.

“Maaf, saya tidak dilibatkan dalam prosesnya. Tapi, yang benar, sebelum jual beli tanah si penjual harus mengajukan permohonan ke Kecamatan untuk memverifikasi/penelitian dokumen alas hak yang akan dilepaskan,” katanya.

Dikatakan, setelah permohonan dianggap lengkap Camat akan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan/pengukuran. Tim terdiri dari Kecamatan, Kelurahan, Ketua RT didampingi pemilik lahan dan saksi-saksi batas. Setelah semua tanda tangan Berita Acara Pengukuran, dibuatlah Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan.

“Soal tidak adanya Berita Acara Pengukuran dalam kasus ini, bukan hak saya untuk mengomentari,” demikian Anton.

Lain halnya Amirul Hadi. Mantan Lurah Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara ini mengakui tanda tangannya.

“Benar ini tanda tangan saya. Bagaimana bisa menolak perintah Camat sebagai atasan saya, Camat perintahkan saya untuk menandatangani. Dan untuk nomor – 593/23/TN-KJP/2016,  Staf Kecamatan sendiri yang datang ke Kelurahan mengambil nomornya,” kata Amirul Hadi kepada media ini.

Hal yang sama diakui Badaha. Menurut Ketua RT 18 Kelurahan Juata Permai, sepengetahuannya tidak pernah ada tim diturunkan ke lokasi. Sementara tanda tangan dan Cap RT 18 benar adanya.

“Saya diminta Camat Hery Purwono menandatangani, bagaimana saya bisa menolak,” katanya.

Sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan jual beli tanah tersebut, yang kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Tarakan sekarang. Badaha 2 bulan sebelumnya, atau tepatnya 4 Februari 2016 turut dalam tim pengukuran di lokasi yang sama atas permintaan pihak Nawawi Chandra.

“Benar ini tanda tangan saya,” kata Badaha ketika ditunjukkan dokumen Berita Acara Pengukuran.

Saat awak media ini bermaksud mengecek lokasi tanah yang menjadi sengketa, Minggu (26/6/2022), security PT TCM tidak mengizinkan masuk. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL. Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 121 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!