Dinyatakan Kasus Pembunuhan, Terdakwa Laka Laut di Tarakan Divonis 13 Tahun Penjara
Nunung : Tidak Mungkin Hanya Muh Asrul Seorang Pelaku
Keluarga korban kecewa atas pernyataan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, korban meninggal di Perairan Tarakan murni Laka Laut. Kapolri dan Kejagung digugat secara Perdata.
DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Begitu Hakim mengetuk Palu, Ani Fatmawati langsung menadahkan kedua tangannya berdoa menyebut asma Allah, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Muhammad Asrul Bin Hasanuddin.
Asrul, Terdakwa tunggal dalam kasus Kecelakaan Laut (Laka Laut) di Perairan Muara Pamusian, Tarakan, Kaltara, divonis sebagai kasus tindak pidana pembunuhan.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Syaripudin SH MH didampingi Abdul Rahman Talib SH dan Anwar WM Sagala SH MH pada Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, menghukum Terdakwa Asrul 13 tahun penjara sebagai tindak pidana pembunuhan terhadap Agusliansyah (38), Arfan (34), dan Rizky Andrean (21), pada 13 November 2021 atau tepatnya satu tahun lalu.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarakan, yang sebelumnya menuntut Muh Asrul Bin Hasanuddin 14 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
BERITA TERKAIT :
- Kasus Kematian 3 Warga Tarakan, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan Jaksa
- Insiden di Perairan Tarakan, Keluarga Korban Tak Yakin Laka Laut
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus kematian ketiga orang Pengepul Ikan dan Udang dari para Nelayan tradisional di Pantai Tarakan itu masih menyisakan segudang tanda tanya. Karena hingga kini, belum diketahui apa motif serta siapa dalang di balik pembunuhan yang terjadi setahun lalu itu.
Dalam rilis Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Jhon Wesly Arianto, Kabid Humas Kombes Pol Budi Rahmat, serta Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Jamzani di Tanjung Selor Bulungan, tanggal 08 Juli 2022 lalu, menetapkan Muh Asrul motoris Speed Boat sebagai tersangka Laka Laut.
Dikatakan, meninggalnya Agusliansyah, Arfan, dan Rizky Andrean di Perairan Pamusian Tarakan, pada tanggal 13 November 2021 lalu akibat tabrakan antara Speed Boat yang dikendarai Muh Asrul bersama Zulkarnain alias Ukar, dan Rio Prasetyo dengan Speed Boat ketiga korban .
“Kejadian ini murni Laka Laut,†tandas Daniel dalam Siaran Persnya.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Tarakan, keluarga korban Rizky Andrean berterima kasih kepada Hakim yang mengadili perkara itu.
“Hakimnya orang-orang yang berhati mulia,†kata Ani Fatmawati melalui telepon selulernya, Rabu (9/11/2022).
Menurut ibu korban Rizky Andrean, seusai sidang di PN Tarakan Senin lalu. Mereka sekeluarga langsung ke makam anaknya untuk memanjatkan doa syukur, dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas 13 tahun vonis yang dijatuhkan Hakim
Awalnya memang, timbul kekhawatiran keluarga kasus ini akan dilenyapkan. Seperti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima SH MH.
“Muh Asrul ditetapkan sebagai Tersangka atau P21 pada tanggal 7 Juli 2022.  Dengan kata lain, 7 bulan setelah kejadian. Ini diduga ada indikasi kesengajaan,†kata Kajari melalui Kasi Intel Harisman kepada awak media.
Brutal!. Itulah agaknya kata-kata yang paling tepat ditujukan kepada petugas. Dua bulan setelah kejadian belum juga diproses. Makanya, pada tanggal 16 Januari 2022 lalu, keluarga korban Rizky Andrean bersama Penasehat Hukum Rabshody Roestam SH berangkat ke Jakarta.
“Bolak-balik kami mendatangi Polairud Polres Tarakan, tak pernah ditanggapi. Begitu juga dengan laporan ke Kapolda Kaltara 6 Desember 2021 langsung ditolak. Makanya kami langsung menghadap Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM melaporkan kejadian ini bukan Laka Laut,†kata Ani Fatmawati.
Tidak tertutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang. Karena keluarga Ani Fatmawati sudah mengajukan Gugatan Perdata kepada Kapolri dan Jaksa Agung, perkaranya tahap mediasi sekarang.
BERITA TERKAIT :
Sementara Muh Asrul yang kini ditahan, diduga hanyalah orang yang sengaja dikorbankan. Buktinya, dari awal kasus ini sudah dinyatakan Laka Laut dengan Dakwaan Pasal 359 KUHP: Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
“Perhitungan mereka meleset, Majelis Hakim yang mengadili perkara itu mengesampingkan kasus itu sebagai Laka Laut. Tapi, memutus dengan pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP,†kata Rabshodi, Penasehat Hukum keluarga Rizky Andrean.
Keluarga korban Agusliansyah dan Arfan menanggapi Putusan PN Tarakan, berterima kasih kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara itu. Kesedihan keluarga yang dipendam selama ini tumpah usai pembacaan Putusan sidang, yang dijaga ketat aparat Kepolisian sehingga tidak terjadi kericuhan.
“Tidak mungkin hanya Muh Asrul seorang pelaku. Begitu juga dengan luka-luka pada tubuh korban, tidak mungkin kecelakaan atau tabrakan. Tidak mungkin Muh Asrul bisa membayar 4 orang pengacara kondang mendampinginya selama persidangan,†kata Nunung, saudara korban Agusliansyah.
Itu makanya, Nunung isteri Bambang, juragan dari ketiga korban mendukung langkah yang ditempuh keluarga Rizky Andrean. Karena mereka yakin kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Kasus ini akan terungkap jika Kepolisian mau jujur dan berani terbuka. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Tim DETAKKaltim.Com)
Editor  : Lukman