Sidang Kasus Pajak Rp6,5 Milyar Ribut, PH Minta Barang Bukti Ditunjukkan

Terdakwa Muhammad Nur Dirut PT EMI dan PT NRJM

0 331

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, menunda sidang perkara nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr dengan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, Kamis (28/10/2021).

Penundaan sidang yang sedang berlangsung tersebut, lantaran Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk menghadirkan barang bukti terkait perkara pajak yang disidangkan.

“Kita tunda hari Senin untuk pembuktian materil ya,” kata Ketua Majelis Hakim sesaat setelah terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Noor.

Sebelumnya, PH Terdakwa bersikeras agar sidang dilanjutkan dengan meminta barang bukti surat yang ada dalam Surat Dakwaan berupa Faktur Pajak diperlihatkan oleh JPU. Namun ternyata JPU belum siap memperlihatkan, karena barang bukti banyak.

Suara JPU dan PH Terdakwa yang nyaring saling berbantahan itu sempat menyita perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga masuk ke dalam ruang sidang untuk melihat apa yang terjadi.

Terdakwa Muhammad Noor didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf d Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu.

Kedua, Terdakwa Muhammad Noor didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39A huruf a Junto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009  Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Jaksa Utama Pratama, terhadap Terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti  (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM), pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama Saksi Heri Susanto Bin Kasiman (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti, sebanyak 26 Faktur Pajak masukan.

Dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan, dengan jumlah nilai total sebesar Rp6.526.706.305,-. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, sebesar Rp6.526.706.305,-.

Perhitungan kerugian Pendapatan Negara tersebut berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang dibuat dan ditandatangani Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, Januari 2021.

Sidang akan dilanjutkan, Senin 1 November 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL       

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!