Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Unit Jatanras Polres PPU

0 85

DETAKKaltim.Com, PPU : Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS alias DA Bin M, yang  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kecamatan Babulu (PPU) tahun 2016 lalu.

Hal ini disampaikan Ipda Iskandar , Kanit Opsnal Jatanras Polres PPU, Senin (24/7/2017) siang.

Menurut Ipda Iskandar, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku melakukan pencurian HP di daerah Nipah- Nipah, Kecamatan Penajam. Korban melapor selanjutnya dilakukan pengejaran dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan korban.

Dengan menggunakan sepeda motor hasil curian, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Kecamatan Babulu.

Pengejaranpun dilakukan ke daerah itu. Namun dari informasi  yang himpun anggota Opsnal Jatanras pelaku melarikan diri ke Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.

“Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel memperbaiki motor. Dengan kesigapan anggota Opsnal Unit Jatanras, kami meluncur ke TKP. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelas Ipda Iskandar kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, lanjutnya, selain melakukan pencurian HP pelaku juga mengakui melakukan pencurian motor dan pemerkosaan anak di bawah umur.

Dijelaskan Ipda Iskandar, pemerkosaan anak di bawah umur diakui pelaku tidak sendirian, tetapi bertiga.

“Pelaku yang membonceng korban dengan sepeda motor, jadi kami menjadikan dia pelaku utama dalam pemerkosaan anak dibawah umur ini. Sementara dua pelaku lain masih buron. Untuk kejahatan pelaku dijerat dengan Pasal berlapis,” tandasnya.(amran)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!