Sidang Kasus Kematian Yusuf, Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Guru PAUD Dijerat Pasal Kelalaian

0 227

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus tindak pidana kelalaian menyebabkan Ahmad Yusuf Gazali (4) meninggal dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/7/2020) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Muhamad Japri SH MH, Rudi H Pasaribu SH MH dan Johannes Parningotan SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran.

Dalam Pledoinya, PH terdakwa pada intinya memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH denga Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada kliennya, dengan hukuman seringan-ringannya.

“Kami mohon keringanan hukuman,” kata Rudi setelah pembacaan Pledoinya dalam sidang yang digelar secara online.

Menurutnya, tuntutan JPU selama 4 tahun kepada kliennya terlalu berat meski di situ ada kelalaian. Itu hampir maksimal dari ancaman hukuman Pasal 359 KUHP selama 5 tahun.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhyani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Dijerat Pasal Kealpaan, 2 Guru PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa, Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran yang berprofesi sebagai guru dan karyawan PAUD di Yayasan Jannatul Athfaal, didakwa lalai dalam menjaga Ahmad Yusuf Ghozali (4) di PAUD tempat keduanya bekerja, sehingga anak itu hilang.

Kasus ini bermula saat Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Jum’at (22/11/2019). Ia baru ditemukan, Minggu (8/12/2019) dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Korban ditemukan di anak sungai Jalan Pangeran Antasari Samarinda, sekitar 4 Km dari lokasi tempatnya hilang.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/7/2020) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!