Hendra, Kaur Pembangunan Desa Jembayan Didakwa Rugikan Negara Rp304 Juta

Sejumlah Kegiatan Pembangunan Tidak Terealisasi

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang menyidangkan perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (alm.) melanjutkan sidang, Senin (3/1/2022) siang.

Sidang Terdakwa Hendra yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH diketui Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan S Sos SH dan Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Sidang ini merupakan sidang Kedua. Pada sidang Pertama, JPU membacakan Dakwaan terhadap Terdakwa Hendra (36) selaku Kaur Pembangunan Desa Jembayan bersama-sama Jayadi S Sos selaku Kepala Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, (telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No.472.12/832/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020).

Baca Juga :

Pada kurun waktu antara bulan oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.

Kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2012 Desa Jembayan mendapatkan Alokasi Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/SK-Bup/HK/2012 tanggal 28 Februari 2012, tentang penetapan besaran dan tahapan pencairan Alokasi dana Desa Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2012 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.879.286.954,-.

Selain itu juga ada pendapatan lain di antaranya berasal dari Bankeu Tahun 2012 sebesar Rp212.100.000,-, dan berasal dari Silpa tahun 2011 sebesar Rp8.656.698,43,- sehingga total semua pendapatan Desa Jembayan paa tahun 2012 sebesar  Rp2.100.083.691,-.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Jembayan tahun 2012, yang dicairkan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar Rp563.786.086,- dan tahap II sebesar Rp751.714.781,-.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kegiatan fisik pada pencairan tahap II yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku Kaur Pembangunan.

Baca Juga :

Kegiatan tersebut masing-masing lanjutan Semenisasi Jalan Merangan, Semenisasi Jalan Gua Hiro, Semenisasi Jalan Menuju Kuburan, Pembuatan Jalan Jembatan Gang Hidayah, Pembuatan Jalan Jembatan Samping Rumah Padli, Pembuatan Jalan Jembatan Samping Rumah Imi, Pembuatan Jalan Jembatan Menuju Sekolahan.

16 kegiatan fisik di Desa Jembayan pada tahun 2012, namun hanya 8 kegiatan yang terealisasi. Terdakwa telah membuat Surat Pernyataan sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan terkait ADD tahun 2012, yang sudah dicairkan Tahap I dan Tahap II. Namun sampai saat ini, Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Jayadi S Sos SH M Si (Alm) tersebut, negara/ Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara/Pemerintah Desa Jembayan dirugikan sebesar Rp304.320.210,00.

Atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-295/PW17/5/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!