JPU Nyatakan Kasasi, Putusan Banding 4 Terpidana Mati Keluar

Kasus Narkoba 41 Kg

0 400
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tanjidillah alias Tanco, terpidana hukuman mati dalam kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda tampaknya bisa bernapas lega setelah upaya hukum Banding yang diajukannya dikabulkan, dan mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi, Kalimantan Timur, Jum’at (14/8/2020).

Melsy Santo SH, salah seorang Penasehat Hukum yang mendampingi Tanco dari Posbakumadin sejak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda hingga Banding mengatakan, hukuman kliennya tersebut menjadi seumur hidup.

“Putusan Bandingnya sudah keluar, Tanjidillah dihukum seumur hidup,” kata Melsy saat bertemu di Pengadilan Negeri Samarinda, seraya menunjukkan Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Tanjidillah tertanggal 19 Agustus 2020, Senin (31/8/2020) sore.

Nasib “baik” yang diterima kliennya Tanjidillah ternyata tidak dialami kliennya yang lain. Aryanto Safutro, kliennya yang lain dalam kasus ini, dalam putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Sucipto SH dengan Hakim Anggota Hari Murti SH MH, dan Purnomo Amin Tjahjo SH MH menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 2 Juni 2020 Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Smr.

“Putusan Majelis Hakim Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda untuk Aryanto,” kata Melsy.

Selain Tanjidillah alias Tanco, kata Melsy, 2 terpidana lainnya yang juga mengajukan upaya hukum Banding masing-masing Firman Kurniawan dan Rudiansyah juga dihukum seumur hidup.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dikonfirmasi membenarkan.

“Aryanto putusannya menguatkan putusan PN, 3 yang lain turun jadi hukuman seumur hidup,” tulis  Dian dalam pesan WhatsApp-nya.

Terhadap putusan tersebut, Dian mengatakan Jaksa juga Kasasi setelah PH Aryanto menyatakan Kasasi. Begitu juga 3 yang lain, Jaksa mengajukan Kasasi karena putusannya turun.

“Jaksa juga nyatakan Kasasi,” tulis Dian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Mansyur SH Penasehat Hukum terpidana Firman Kurniawan dan Rudiansyah mengatakan sudah menyatakan Kasasi.

“Ya sudah menyatakan Kasasi hari ini melalui Penasihat Hukumnya. Tinggal memasukkan Memori Kasasi nantinya dalam tenggang waktu 14 hari setelah nyatakan Kasasi,” jelas Mansyur.

Setelah keluar Putusan Banding kedua kliennya tersebut, Melsy mengatakan, ia tidak lagi mendampinginya jika keduanya melakukan upaya hukum Kasasi. Ia bersama rekannya di Posbakumadin masing-masing Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH hanya sampai di tingkat Banding.

Berita terkait : Kliennya Dijatuhi Hukuman Mati, Penasehat Hukum Aryanto Akan Banding

“Kami sampai di tingkat Bading aja,” sebut Melsy, keterangan tersebut juga dikuatkan Riahit saat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Yahya Tomang, ia mengatakan Posbakumadin hanya sampai di tingkat Banding.

Pada sidang yang digelar Selasa (2/6/2020) malam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, masing-masing Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, Rudiansyah dan Aryanto Safutro. Keempatnya kemudian dijatuhi hukuman mati setelah pada sidang pembacaan tuntutan, juga dituntut hukuman mati oleh JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!