Sidang Kasus Hibah Rp18 Miliar, Saksi Emosi Istrinya Disebut

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- kepada 3 yayasan, masing-masing Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda berlangsung 2 sesi, Kamis (26/4/2018) siang.

Sesi pertama berlangsung lebih 2 jam. Pada sesi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, menghadirkan 6 orang saksi masing-masing Martina, Andi Kusumadaya, Yulius Chin, Liliana Tan, Toni, dan Budiono. Keenamnya merupakan pemilik toko dan orang-orang yang pernah bertransaksi dengan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya penerima hibah.

Sedangkan pada sesi kedua mengahadirkan saksi Faturahman Asad, staf di Biro Sosial Setprov Kaltim berlangsung lebih 1 jam. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi terkait mekanisme penyaluran bantuan dana hibah kepada ketiga yayasan tersebut. Salah satunya terkait check list kelengkapan persyaratan penerima dana hibah.

“Pernah melihat proposal ketiga yayasan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pernah,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan yang menentukan sebuah proposal mendapat bantuan adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ketika proposal ini diajukan, apakah kedua terdakwa ini pernah mendatangi?” tanya Ketua Majelis.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

“Sama sekali?” tanya Ketua Majelis.

“Ndak pernah,” jawab saksi lagi.

Majelis Hakim mengungkapkan, salah satu dari tiga proposal yayasan tersebut dibawa oleh salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Hanura dan Fraksi Damai Sejahtera DPRD Kalimantan Timur. Saksi mengatakan tidak mengetahui soal itu.

Saksi kemudian ditanya soal laporan pertanggung jawaban penerimaan dana hibah, oleh saksi dijawab laporan pertangung jawaban itu masuknya di TU (Tata Usaha) bukan di bagiannya. Laporan pertanggung jawaban itu disampaikan setelah beberapa waktu dalam progres.

Setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelas saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi kemudian diminta secara lisan untuk menindak lanjuti. Kepada terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, ia menyampaikan prihal temuan BPK tersebut dan memintanya untuk segera mengembalikan dana yang telah diterimanya.

“Semuanya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Semuanya,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan Supiyatno, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, saksi mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani terdakwa di kantornya.

“Apakah saksi pernah meminta sesuatu?” tanya PH terdakwa.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi mengatakan istrinya mengenal terdakwa karena sebagai Dosen di Perguruan Tinggi milik terdakwa.

“Apakah istri saudara pernah disekolahkan beliau (terdakwa)?” tanya PH lagi.

“Ya,” jawab saksi singkat.

Ujung persidangan itu berlangsung dalam tensi cukup tinggi dan penuh emosi. Ketika sejumlah pertanyaan diajukan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya kepada saksi, sebagian dibenarkan namun sebagian lagi dibantah saksi. Saksi mengakui menerima proposal pencairan dana hibah. Namun saksi menolak ketika ditanya terdakwa pernah mengajukan diri untuk menjadi Dosen berdua istrinya di Perguruan Tinggi miliknya. Saksi malah mengatakan terdakwalah yang sering memintanya menjadi Dosen di tempatnya. Saksi juga menolak ketika ditanya mengambil Program S3 yang dibayarkan oleh terdakwa.

“Saudara setiap kali datang ke tempat saya minta uang Rp50 Juta sebanyak tujuh kali?” tanya terdakwa bernada tudingan.

“Tidak ada,” jawab saksi tegas dan suara lantang.

Berita terkait : Kasus Bansos Rp18 M, JPU Hadirkan 6 Orang Saksi

Saksi kemudian mengklarifikasi bahwa istrinya sebagai Dosen di Yayasan Colorado yang membawahi 2 Perguruan Tinggi, disekolahkan terdakwa karena punya program pengembangan SDM Dosen. Dan saksi membetulkan itu.

Saat disinggung soal istrinya, saksi tampak emosi karena selain istrinya, kata saksi dengan nada suara tinggi, masih ada Dosen-Dosen lain yang disekolahkan di S2. Mengapa hanya istrinya yang disebut?. Pertanyaan saya itu, alasan bapak apa?.

Tanpa memberi kesempatan terdakwa menjawab pertanyaan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa mengajukan pertanyaan lain.  (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!