Kasus Bansos Rp18 Miliar, Prof Tedja Sampaikan Pledoi Diselingi Isak Tangis

0 258

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, kembali digelar, Kamis (19/7/2018) siang.

Agenda sidang memasuki tahap pembacaan pledoi terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Faturrakhman. Selain pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, kedua terdakwa juga menyampaikan pledoi pribadinya.

Dalam pledio pribadinya, Thomas Susadya Sutedjawidjaya alias Prof Tedja, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Samarinda yang kini berusia 71 tahun menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya disebutkan, ia sama sekali tidak ada keinginan, bermaksud, berpikir, dan terdorong untuk melakukan sesuatu perbuatan yang merugikan orang lain apa lagi merugikan bangsa dan negaranya.

“Saya merenung, berpikir dan berusaha memahami di mana kesalahan yang saya lakukan, namun hingga saat saya membacakan pembelaan diri saya ini, menurut logika saya, saya tidak menemukan kesalahan yang saya lakukan tersebut berhubungan dengan tindak  pidana korupsi,” kata Prof Tedja pada salah satu bagian pleodinya setebal 5 halaman.

Beberapa kali ia terlihat menangis saat menyampaikan pledoinya. Pada bagian lain ia juga menyampaikan, dana bantuan sosial/hibah tersebut telah dicairkan dan direalisasikan untuk membiayai pembangunan gedung pendidikan, namun saat proses pembangunannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan. Salah satu rekomendasinya meminta agar ketiga yayasan tersebut menghentikan proses pembangunannya dan mengembalikan sisa dana bantuan sosial/hibah yang diterimanya.

Atas rekomendasi itu, iapun mengembalikan Rp5,810 Miliar. Akibat pengembalian dana tersebut, maka pembangunan gedung tidak bisa diselesaikan.

“Dan sebenarnya, pembangunan awal gedung tersebut saya serahkan kepada Dalung dan uangpun sudah saya kirim ke Dalung atas nama CV Permata Kembar Sejahtera atau nama istrinya untuk membangun dua gedung. Yayasan Sendawar Sejahtera dan Yayasan Permata Bumi Sendawar,” sebut Prof Tedja dalam  pledoinya.

Sejumlah nama juga turut disebutkannya menerima dana bansos/hibah tersebut. Hal inipun pernah diungkapkannya saat persidangan, di antarnya Hermanto dan Yudhistira sebesar Rp4.291.500.000,-. Kedua orang ini disebutkan sebagai suruhan dari anggota DPRD Kaltim dari Partai Hanura dan Partai Damai Sejahtera yang membantu mendapatkan dana bansos/hibah tersebut.

Berita terkait : Terima Dana Hibah Rp18 M, Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurutnya, hingga saat ini total dana yang telah dikembalikannya adalah Rp13.461.337.800,- ditambah dengan pemberian dana hibah kepada para pejabat negara Rp4.974.300.000,- sehingga totalnya sebesar Rp18.435.637.800,-.

Di akhir pledoinya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, serta JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Prof Thomas Susadya Sutedja yang didampingi Sujanli Totong SH MH selaku Penasehat Hukumnya memohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/7/2018) dalam agenda penyampaian replik dari JPU. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!