Komplotan Pemalsu Rapid Test Dibekuk Kepolisian Pelabuhan

Biaya Rp400-Rp500 Ribu Per Surat

0 141
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga pelaku pemalsuan surat keterangan tes cepat atau rapid tes di Kawasan Pelabuhan Samarinda ditangkap Polisi, dalam aksinya pelaku menyasar pada penumpang kapal yang hendak berpergian keluar Kota Samarinda.

Pengungkapan tersebut berhasil setelah Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda.

Sementara pelaku masing-masing bernama Gasing, Dodi Rachman dan Ragil Riskanwanan, yang diamankan di lokasi berbeda. Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapati penumpang dari Samarinda menggunakan surat palsu dengan tujuan Pare-Pare.

“Ya awalnya semua karena ada laporan peredaran rapid tes palsu, kemudian kita selidiki dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang perannya berbeda-beda, salah satu pembuat berinisial DR,” ungkap Kompol Aldi Alfa Faroqi, Kapolsek KP Samarinda.

Baca juga : Dua Pencuri Burung Babak Belur Dihajar Massa

Sementara dari pengakuan pelaku Gasing memeliki peran sebagai penerima, pembuatan surat kesehatan palsu ini hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang nanti akan diserahkan ke Dodi.

“Saya hanya penerima, awalnya ditelpon Ragil, setelah saya terima KTP baru saya serahkan ke Dodi barulah dibikin. Biasa setiap bikin 400 sampe 500 (Ribu), uangnya buat hari-hari aja,” jelas Gasing.

Selain tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga menyita satu unit Komputer beserta printer dan beberapa surat rapid tes palsu dan beberapa unit Hp. Akibat ulahnya ketiga pelaku terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!