Sengketa Lahan Karang Asam, Ahli Waris Gugat Pemprov dan Pemkot Samarinda

Nilai Tidak Punya Itikad Baik, Kuasa Hukum Berharap Ada Konsinyasi

0 675
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jalan panjang telah dilalui oleh ahli waris Harianto Sulistio, pemilik tanah di bantaran Sungai Mahakam, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, kawasan Karang Asam, yang kini telah dibangun sebuah Taman Kota oleh Pemkot Samarinda.

Berbagai cara sudah ditempuh ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi atas kepemilikan tanah itu. Mulai dari zaman Wali Kota Samarinda Haji Abdul Waris Husain hingga Wali Kota Syaharie Jaang, upaya mediasi selalu terkendala soal pembayaran ganti rugi.

“Permasalahan tuntutan ganti rugi ini sudah berjalan hampir 25 tahun, sejak tahun 1996, tapi hingga kini belum ada penyelesaian,” ungkap Christine Felonita salah satu ahli waris kepada DETAKKaltim.Com saat ditemui, Sabtu (30/1/2021) sore.

Lebih lanjut diungkapkan Christine, tanah milik kakeknya ini dulunya adalah sebuah Sawmill  di bawah bendera CV Terang yang berdiri  sejak tahun 1969, dimana waktu itu sekitar tahun 1996 ada program penggusuran warga bantaran Sungai Mahakam dari pemerintah, dengan solusi diberikan ganti rugi.

Program ganti rugi kepada warga yang berdiam di bantaran Sungai Mahakam awalnya berjalan lancar, bahkan menurutnya, warga yang hanya bermodalkan KTP bisa mendapatkan ganti rugi berupa penggantian rumah.

“Koq kami yang punya bukti surat kepemilikan tanah tahun 1965 dan kwitansi pembelian, hingga kini belum ada penyelesaian dan malah terkesan dipersulit,” ungkap Christine agak kesal.

Upaya hukum gugatan Perdata juga sudah ditempuh, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 156/pdt.G/2019/PN Smr, pihak penggugat dinyatakan menang dalam putusan perkara yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2020.

Pekara ini kemudian berlanjut di Pengadilan Tinggi, dengan upaya hukum Banding oleh pemerintah selaku tergugat.

Di tingkat Banding inipun, pemilik tanah selaku penggugat dinyatakan menang atau menguatkan putusan di tingkat PN Samarinda. Sedangkan tergugat 1 Pemprov Kaltim dan tergugat 2 Pemkot Samarinda dinyatakan kalah. Namun dalam perkara ini pemerintah masih menempuh upaya hukum tingkat Kasasi.

Kendati begitu, Kuasa Hukum pemilik tanah Desi Andriani Natalie Hangin SH MH kepada DETAKKaltim.Com memaparkan, bahwa jika mengacu pada Peraturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, pemerintah sebenarnya bisa mengajukan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Samarinda terkait soal pembayaran sekalipun perkara ini masih dalam proses hukum tingkat Kasasi.

“Kita berharap pemerintah bisa mengajukan Konsinyasi untuk penyelesaian ganti rugi, dengan menitipkan uang ke PN Samarinda,” terang Desi yang menemani kliennya saat bertemu awak media ini.

Konsinyasi ini, kata dia lebih lanjut, dimaksudkan agar masalah ganti rugi menemukan titik terang dan kejelasan pembayaran.

“Dengan adanya Konsinyasi, apabila dalam perkara tingkat Kasasi pihak penggugat menang, maka secara otomatis hak ganti rugi tersebut diberikan kepada penggugat, dan apabila tergugat yang menang, maka uang tersebut akan kembali kepada pemerintah,” ujar Desi sejurus kemudian.

Baca juga : Penutupan Ruas Jalan Rapak Indah Tertunda, Datu : Akan Lebih Ekstrim

Disinggung soal berapa sebenarnya besaran ganti rugi yang dituntut  kliennya, Desi yang didampingi Christine bersama suami dan anaknya itu menerangkan bahwa tuntutan mereka sekitar Rp16,8 Milyar. Angka itu dihitung dari luas tanah 8.390 M2, dan itu sebagaimana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah itu.

“Tuntutan klien kami sebenarnya sekitar 16,8 Milyar,” jelas Desi yang diamini Christine.

Dalam perkara ini Desi selaku Kuasa Hukum penggugat sangat menyayangkan, tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Sejauh ini, kata Desi, sebelum dan setelah adanya gugatan pihaknya sudah sering melakukan mediasi dengan Wali Kota Syaharie Jaang, baik secara lisan maupun tertulis tetapi tidak ada tanggapan.

Dia menilai sangat tidak adil rasanya, pemerintah tetap melaksanakan pembangunan proyek taman sementara proses hukum atas sengketa tanah tersebut masih berjalan.

“Intinya dari permasalahan ini kami berharap ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikannya,” tandasnya tegas.

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!